X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0101/30/daerah/mati19.htm
>Selasa, 30 Januari 2001
Jayapura, Kompas
Matias Wenda, pemimpin Organisasi Papua Merdeka (OPM) bersama 12 anak buahnya yang saat ini ditangkap di Vanimo, Papua Niugini (PNG), sulit diproses di Indonesia. Karena mereka melakukan kesalahan di PNG, tentu akan diproses sesuai aturan di negara itu. Sampai kini, tidak ada perjanjian ekstradisi antara RI dengan PNG.
Demikian Gubernur Irja JP Solossa di Jayapura, Senin (29/1) menanggapi tertangkapnya Matias Wenda di Vanimo pekan lalu oleh polisi PNG. Wenda bersama 12 rekannya yang ditangkap di PNG itu adalah penduduk yang selama ini berjuang untuk kemerdekaan Irja.
Menurut Solossa, Pemda tidak memiliki kewenangan mengembalikan Wenda dan kawan-kawan. Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewenangan Pemda Irja mengembalikan warga negara Indonesia dari satu negara. Hak mengembalikan warga negara Indonesia yang berbuat kesalahan di negara lain berada ditangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kasdam Trikora Brigjen Karel Ralahalu mengatakan, kasus Wenda dan rekan-rekannya tetap diproses di Vanimo karena mereka melakukan pelanggaran di PNG. Setiap negara mempunyai aturan hukum masing-masing sehingga tetap diproses sesuai hukum di daerah itu.
Selama ini, pemerintah Provinsi Sandaun PNG mengadakan pertemuan rutin dengan Pemda Irja setiap tahun. Pertemuan itu hanya untuk membahas sejumlah persoalan di wilayah perbatasan termasuk kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan, dan kerja sama mengembalikan para pelintas batas.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Irja John Ibo, persoalan hukuman Wenda dan kawan-kawan menyangkut persoalan antara negara.
Selama belum ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara, mereka tetap diproses sesuai hukum di PNG. (kor)