(TERJEMAHAN) Pernyataan Sikap ASNLF Pada Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia Sidang ke 27, Jenewa, 3 Mei 2017
ANGKATAN ACEH SUMATRA MERDEKA (ASNLF)
Kotak Pos: 10 15 26, 99805 Eisenach, Jerman
www.asnlf.org
Isu-isu yang belum terselesaikan merupakan bom waktu
Dirilis di Dewan Hak Asasi Manusia
Kelompok Kerja dari Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia
Sidang ke 27, Jenewa, 3 Mei 2017
Untuk ketiga kalinya, Indonesia akan diselidiki tentang situasi Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Universal Periodic Review (UPR), Dewan Hak Asasi Manusia di Markas Besar PBB di Jenewa pada tanggal 3 Mei. Pada siklus review sebelumnya, 23 Mei 2012, ASNLF mengirim delegasi untuk mengikuti persidangan. Kali ini, ASNLF juga berpartisipasi dalam forum tersebut untuk memantau secara dekat bagaimana Indonesia akan mencari-cari “alasan” dan lari dari kewajibannya dalam menanggapi sekitar 150 dari 180 rekomendasi yang telah diterima dalam tinjauan sebelumnya.
Melihat kembali siklus terakhir peninjauan lima tahun yang lalu, ASNLF tidak mendengar satu kata pun tentang pelanggaran berat HAM oleh negara di Aceh selama konflik. Diskusi dan dialog interaktif sebagian besar fokus pada isu-isu agama dan moral, seperti intoleransi agama, tindak kekerasan terhadap agama minoritas, dimana pemerintah telah gagal menanganinya dengan baik. Hanya satu saja negara anggota yang menyebutkan tentang Aceh dan, sekali lagi, ini terkait dengan masalah agama. Meskipun ASNLF sangat menghargai niat baik negara-negara anggota tentang berbagai pelanggaran hak asasi manusia di sebuah kepulauan yang sangat luas, masyarakat internasional seharusnya tidak melupakan kuburan-kuburan massal yang tak bertanda, anak-anak yatim dan ribuan janda kami yang keberadaan suaminya masih belum diketahui sampai sekarang. Kami berharap peninjauan kasus HAM tahun ini akan berbeda dan hal-hal yang disebut di atas tidak akan terulang lagi.
Kesepakatan damai, pelanggaran HAM masa lalu dan Impunitas
Selama hampir tiga dasawarsa, Aceh telah dijadikan sebagi ladang pembunuhan oleh angkatan bersenjata Indonesia (ABRI). Dan selama itu, ribuan warga sipil Aceh terbunuh, termasuk pembunuhan di luar hukum, pembantaian, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang dan ‘penghilangan’. Pada tahun 2005 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memasuki negosiasi dan menandatangani sebuah kesepakatan damai dengan Indonesia. Peristiwa ini dianggap sebagai sebuah keberhasilan, telah mengakhiri salah satu konflik bersenjata terpanjang di Asia Tenggara. Sayangnya, kesepakatan tersebut telah mengesampingkan pola-pola brutalitas militer di waktu konflik dulu. Bahkan kebanyakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal dan nasional telah masuk ke dalam kategori ini, mereka ikut terbuai oleh euforia damai yang semu itu.
Meskipun telah diatur dalam pasal 2.2 dan 2.3 undang-undang Acheh (LOGA) bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia (HRC) dan Komisi untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) akan didirikan di Aceh, klausal-klausal tersebut belum ada yang terwujud sejauh ini. Pada bulan Juli tahun lalu Parlemen Aceh (DPR) telah mengangkat tujuh komisaris untuk KKR. Komisi ini bertugas untuk mengungkap keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Namun, sampai saat ini, Jakarta belum menunjukkan minat atau menyatakan dukungan untuk komisi tersebut.
Dalam tinjauan yang lalu, Mei 2012, Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Dr. Marty M. Natalegawa mengatakan kepada forum bahwa negaranya telah membuat “kemajuan yang cukup penting di bidang hak asasi manusia”, dan peran negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM “terus meningkat”. Dalam paparan nya selama 20 menit, kata-kata “promosi dan perlindungan hak asasi manusia” muncul lebih dari 13 kali. Namun laporan alternatif, berdasarkan rekomendasi Siklus UPR ke-2 tahun 2012, yang disampaikan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia (OMS) untuk siklus ketiga, terbukti bertolak belakang. Indonesia secara kategoris telah gagal melunasi komitmen nya yang telah disetujuinya dalam banyak bidang penting: impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu; ratifikasi konvensi-konvensi internasional penting seperti konvensi menentang penyiksaan dan penghilangan paksa (CPED), Statuta Roma (Pengadilan Kriminal Internasional) dan banyak lainnya.
Sehubungan dengan impunitas, telah menjadi pengetahuan umum bahwa ianya masih berakar kuat dalam sistem negara Indonesia ini. Ketika tidak ada satu pun pelaku pelanggaran berat oleh militer dibawa ke proses hukum, berarti bahwa pelanggaran tersebut telah dibiarkan untuk dilanggar dan akan terulang lagi dan lagi.
Operasi Militer dan Intelijen
Ketika Jakarta dan bahkan dunia telah menganggap kasus pelangggaran Aceh di masa lalu sudah tutup buku dan berakhir dengan bahagia, masih banyak rakyat Aceh menganggapnya sebagai gencatan senjata sementara dari sebuah konflik. Kesepakatan damai memang tidak harus disalahkan tetapi perilaku banyak pemangku kepentingan itu sendiri, terutama militer garis keras dan sebagian kaum nasionalis, yang patut dikhawatirkan.
Apa yang menjadi pertaruhan yang telah menyebabkan perkembangan Aceh ke depan dalam bahaya adalah peran dan perilaku operasi militer, terutama intelijen dan Anti Teror (Densus 88). Kesepakatan perdamaian jelas membatasi jumlah dan mobilitasnya, namun manuver mereka selama ini sangat merajalela dan sulit dipantau. Sejak perjanjian damai, militer tidak henti-hentinya mencoba untuk kembali ke Aceh karena beberapa alasan: pertama, melanjutkan kegiatan bisnis ilegal karena Aceh adalah salah satu wilayah yang paling subur untuk pendapatan ilegalnya; kedua, untuk mendapat kembali dwi fungsi nya yang selama ini telah dipangkas oleh perjanjian damai tersebut. Dalam usaha membuka kembali aksesnya ke Aceh, aparat negara ini tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan untuk mencipta konflik baru seperti dalam kasus Din Minimi. Dan ada juga yang bermain secara lembut, seperti dengan cara bergabung langsung atau mendukung partai-partai politik lokal atau dengan mengaktifkan kembali banyak kelompok milisi yang dibentuk oleh militer selama konflik berlangsung.
Sementara para Jendral tua seperti Wiranto dan Ryamizard Ryacudu, yang pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Aceh selama konflik, kini mereka diaktifkan lagi untuk berkuasa, manakala para Jendral yang lebih muda seperti Prabowo dan Soenarko telah kembali ke Aceh sebagai penasihat dan donatur partai politik lokal. Dalam 10 tahun terakhir, hampir semua panglima militer (Pangdam Iskandar Muda) di Aceh berasal dari BIN (Badan Intelijen Negara) dan terlibat langsung dengan konflik Aceh. Dalam situasi demikian, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu oleh militer semakin bertambah jauh. Dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat internasional dan pemangku-pemangku lainnya.
Kami berharap bahwa perwakilan-perwakilan pemerintah yang menghadiri forum minggu ini akan memiliki keberanian untuk berterus-terang dan mempertanyakan Indonesia tentang pelanggaran luar biasa hak asasi manusia di Aceh. Situasi hak asasi manusia di Indonesia, dan Aceh khususnya, tidak akan pernah berubah dengan cara mengabaikan para korban konflik dan tidak memberi keadilan kepada mereka.
Angkatan Aceh Sumatra Merdeka
Wakil Presidium ASNLF
Yusuf Daud