JAYAPURA — Polres Jayapura Kota menetapkan 12 massa pendemo KNPB menjadi tersangka. Ke-12 tersangka ini sebelumnya diamankan bersama dengan 29 orang lainnya pasca aksi demo KNPB di Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (26/11).
“Tidak menutup kemungkinan dari 12 tersangka ini akan berkembang juga kalau mereka bisa menyampaikan siapa lagi pelaku-pelaku yang bersama dengan mereka,” tegas Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, S.IK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (28/11).
Kapolres menambahkan, pihaknya tetap akan minta pertanggung jawaban atau keterangan penanggung jawab aksi demo yakni Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni dan juga Korlap Rocky Medlama.
“Nanti akan kita buat surat panggilan kalau beliau diundang mau datang lebih bagus. Tapi kalau memang tidak pasti kita akan layangkan surat panggilan,” tukas Kapolres.
Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 29 orang pada Rabu (27/10), 17 orang sudah dikembalikan dan masih sisa 12 orang yang dijadikan tersangka. Mereka kini tengah menjalankan proses penyidikan.
Kapolres menuturkan, dari 12 tersangka, seorang diantaranya dijerat UU Darurat, karena terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan 11 tersangka lainnya dijerat pasal 170 yakni secara bersama-sama melakukan pengrusakan baik barang maupun orang. Sedangkan pasal 351 melakukan penganiayaan terhadap manusia atau orang.
Sebagaimana diwartakan, aksi demo KNPB tersebut berakhir rusuh mengakibatkan 3 warga terluka, ruko dijarah, 5 mobil dirusak, 1 gerobak pedagang asongan serta merusak kaca rumah penduduk. (Mdc/don/l03)
Jum’at, 29 November 2013 02:07, Binpa