
Yogyakarta — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) kota Yogyakarta, menggelar aksi damai dan mimbar bebas hari ini, Senin (15/07/2013), di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Aksi damai ini dilakukan guna memprotes PEPERA 1969 yang dinilai cacat hukum dan penuh rekayasa.
Pantauan majalahselangkah.com, massa awalnya berkumpul di depan Bundaran Universitas Gadjah Mada. Jam 10.00 WIB, demo dimulai dengan doa. Satu per satu dari mereka membawakan politik, menyanyikan yel-yel, dan menampilkan drama teater yang intinya memprotes kelaksanaan PEPERA 1969 silam.
Surya, koordinator pelaksanaan aksi damai ini, kepada www.majalahselangkah.com mengatakan, aksi AMP ini tidak hanya di Yogyakarta.
“Aksi demonstrasi ini dilakukan oleh AMP serentak dibeberapa kota di daerah Jawa guna memprotes pelaksanaan PEPERA pada tanggal 14 Juli 02 Agustus 1969, karena proses pelaksanaan PEPERA di Papua itu cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Internasional dan perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962,”
kata Surya.
“Kami akan tetap dan terus berjuang untuk menyuarakan aspirasi rakyat West Papua yang telah dipaksa oleh Indonesia untuk bergabung bersama Indonesia dan kami tidak akan pernah berhenti berjuang selama Indonesia masih terus menjajah bangsa Papua,”
lanjutnya.
Ada 3 tuntutan yang diusung pada demonstrasi dari AMP. Pertama, AMP menuntut untuk diberikankebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua.
Kedua, AMP menyerukan penutupan dan penghentian aktivitas eksploitasi semua perusahaan MultyNational Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo juga MIFEE, dan lain-lain dari seluruh tanah Papua.
Ketiga, AMP dengan tegas menolak, dan menyerukan agar Indonesia nenarik Militer Indonesia (TNI-Polri) organik dan non organik dari seluruh tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.(Abraham Goo/Yakobus Dogomo/MS)
Senin, 15 Juli 2013 18:18,MS