
Jayapura — Korban dan Keluarga Korban Kasus Wasior (13 Juni 2001 silam) meminta Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk tim mediator untuk menyelesaikan polemik administratif berkas wasior antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyidikan Kasus Wasior.
Hal itu dikatakan Koordinator Umum Korban dan Keluarga Korban,Peneas Lokbere dalam Pers Release yang dikirimkan kepadamajalahselangkah.com, peringati ulang tahun ke-13 kasus Wasior, Kamis 13 Juni 2013 di Jayapura, Papua.
Peneas meminta menyelesaikan polemik administratif berkas wasior secara profesional dan bertanggungjawab.
Karena kata dia, Komnas HAM RI menya
- Peneas Lokbere. Foto: tabloidjubi.com
takan, Kasus Wasior 13 Juni 2001 sebagai Pelanggaran HAM Berat kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Dimana hasil penyelidikannya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk meminta tindak lanjut terhadap proses penyidikan.
Namun, kata dia, berkas laporan penyelidikan yang diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung RI dianggap tidak lengkap. Meskipun Komnas HAM sudah berusaha melengkapi terutama secara administratif. Namun, Kejaksaan Agung RI menilai belum sesuai dengan kriteria penyidikan.
Atas kondisi ini, kata Peneas, adminstrasi peradilan sudah menghambat penegakan HAM di Papua khusunya rasa keadilan bagi para korban.
“Negara tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat secara adil dan bertanggungjawab,”
katanya.
Dalam Pers Release yang diketahui, Kuasa Hukum Korban, Gustaf Kawer itu diminta juga kepada komiunitas internasional untuk memonitoring penyelesaian hukum kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat yang macet di Kejaksaan Agung dan memberikan kebijakan-kebijakan diplomasi sesuai komitmen terhadap penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia. (MS)
Tentang Kasus Wasior: KLIK
Sabtu, 15 Juni 2013 23:52,MS