BIAK[PAPOS]- Adanya kebijakan pusat dan pemerintah Provinsi Papua untuk mendorong lahirnya kebijakan dadakan yang disebut “Otonomi Khusus Plus” dinilai sebagai sebuah langkah politik yang bersifat inskonstitusional.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam tanggapan adanya otsus plus, ia katakan bahwa jelas-jelas langkah politik yang diambil pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melahirkan otsus plus di Papua telah menciderai amanat UUD 1945 khususnya pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), pasal 21 ayat (1), pasal 26 dan pasal 28. “Adanya kebijakan untuk melahirkan otsus plus ini kan amburadul dan jelas menciderai amanat UU yang terbesar di Negara ini,” katanya kepada Papua Pos, Minggu (9/6).
Selain itu, langkah kebijakan untuk melahirkan otsus plus juga sudah melanggar amanat Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1988, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000, Ketetepan MPR Nomor V/MPR/2000 dan juga Ketetapan
MPR Nomor VIII/MPR/2000. Dimana kelima TAP MPR tersebut telah merupakan landasan hukum dari dilahirkannya kebijakan tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi Papua dahulu. “Sehingga menurut saya dari sisi hukum bahwa keinginan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi papua dalam membentuk kebijakan Otsus Plus yang nyata sebagai Undang Undang Pemerintahan Papua adalah inkonstitusional,” ujarnya.
Adanya rancangan kebijakan otsus plus ini disebabkan karena mereka para petinggi negara telah melanggar hak-hak rakyat Papua untuk melakukan terlebih dahulu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanan otsus berdasarkan pasal 67, pasal 77 dan pasal 78 dari Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua. Kemudian telah diberlakukan di provinsi Papua Barat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2008.
Terkait otsus plus itu, ia juga mengajak semua rakyat Papua untuk segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan class action dan mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Pemerintahan Papua yang sedang dirancang saat ini. “Rakyat Papua harus segera mengambil langkah hukum ke MK untuk mengajukan gugatan class action terhadap rancangan UU pemerintah Papua tentang otsus plus,”
Pihak LP3BH juga sarankan, agar ada kebijakan dari Universitas Cenderawasih dan Universitas negeri papua melalui kedua Rektornya untuk segera membuat kajian akademik terhadap rencana perumusaan kebijakan otsus plus yang tidak lain dari pada undang undang pemerintahan Papua tersebut.
Menurutnya, adalah sangat penting jika hasil kajian akademik kedua lembaga ilmiah
tersebut digunakan kelak sebagai bahan penting dalam merancang langkah hukum dan politik terhadap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua yang bisa dikategorikan sebagai pelaku perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak rakyat Papua sebagai warga negara Indonesia secara konstitusional.[opin]
Sumber: Minggu, 09 Jun 2013 23:20, Ditulis oleh Opin/Papos