
Jayapura – Pengacara empat Tahanan Politik yaitu Nikodemus Sosomar dan kawan-kawan mendapat kendala saat hendak membesuk kliennya. Matius Rumbrapuk dari Lambaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua yang membawa kamera dipersoalkan Arif, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura.
“Saya merasa, itu adalah aturan yang dibuat-buat untuk mencegah agar persoalan yang dilakukan di dalam Lapas tidak keluar ke publik,”
kata Matius Rumbrapuk kepada tabloidjubi.com di Kantor Elsham Papua, Padangbulan, Jayapura (21/5).
Menurut Rumbrapuk, ini adalah bentuk halus dari intimidasi dan diskriminasi melalui aturan ini. Tidak ada peraturannya tetapi mereka sendiri yang membuat aturan tersebut, ini pelecehan. Ini artinya pengacara tidak dihargai. Menurutnya, hal ini juga terjadi di Lapas Manokwari, Sorong dan Merauke. Bukan hanya pada Tahanan Politik (Tapol) tapi pada semua tahanan di Lapas.
“Kalau senjata, memang dilarang dan kami tidak memiliki dan tidak juga membawa peralatan yang dimaksud,” demikian kata Rumbrapuk lagi. Dirinya sempat meminta Arif, petugas Lapas tersebut untuk menunjukan aturan mana yang tidak memperbolehkan pengacara membawa kamera saat membesuk kliennya tetapi Arif tidak menunjukkan aturan tersebut.
Mamfred Naa, pengacara dari Elsham Papua yang mendampingi Nikodemus dan kawan-kawan kepada tabloidjubi.com di Padangbulan membenarkan penahanan kamera Elsham di Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Selasa (21/5).
“Secara aturan, dalam aturan baku secara hukum sebenarnya tidak melarang pengacara kamera. Itu kebijakan internal Lapas yang melarang hal tersebut,”
kata Naa.
Menurut Naa, pengambilan gambar ditujukan untuk pelaporan administrasi saja di Kantor Elsham bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang diberikan lembaga kepada Tapol yang menjadi klien sudah sampai ke tangan kliennya dengan baik. (Jubi/Aprila Wayar)
May 21, 2013,16:26,TJ