
Jayapura — Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare membebaskan enam aktivias Papua yang ditahan ketika menggelar aksi damai Senin, (13/5/13) lalu yang memprotes kekerasan pada 1 Mei lalu yang menewaskan 3 orang di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Mereka yang dibebaskan Marthen Manggaprouw (35), Yongky Ulimpa (23), Elly Selek (19), Napoleon Asso (22), Nius Hiluka (22) dan Melly Gombo (22). Walaupun dibebaskan, Marthen Manggaprouw, Yongky Ulimpa dan Elly Selek dikabarkan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pada Senin, (13/5/13) lalu.
Sementara Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo tetap ditahan di LP Abepura.Alfred Papare beralasan, Victor Yeimo ditahan karena dianggap masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Juru Bicara KNPB, Wim Rokcy Medlama melalui wawancara telepon kepada majalahselangkah.com, Senin, (20/05/13) mengatakan, alasan polisi untuk penahanan Victor Yeimo sebagai DPO kurang kelas.
“Kenapa baru ditahan. Selama ini Victor ada di Jayapura, ia pimpin aksi 1 Desember 2012 dan sempat ditangkap bersama 1 anggotanya tetapi dibebaskan. Lalu, pada 1 Mei lalu Victor juga pimpin aksi tetapi tidak ditahan. Lalu, pada saat Sidang Buctar Tabuni juga Victor ada di Pengadilan tetapi tidak ditangkap. Kenapa baru tanggal 13 Mei 2013 baru ditangkap. Ada apa ini?”
kata Wim mempertanyakan.
Atau, kata dia, kenapa saat dia orasi-orasi di depan Uncen Waena pada 13 Mei itu langsung tidak ditangkap?
“Saat itu, polisi sudah banyak di sana. Kenapa ia baru ditangkap bersama enam aktivis lainnya setelah terjadi provokasi pada aksi damai,”
katanya.
Ia menuding, penangkapan Victor ini adalah skenario yang dimainkan oleh negara untuk mematahkan perjuangan damai orang Papua.
“Kami jujur saja, Polda sengaja mematahkan perjuangan damai. Ini alasan saja untuk patahkan perjuangan rakyat yang sedang dimediasi oleh KNPB. Sikap kami, Victor harus dibebaskan tanpa syarat.,
tutur Jubir KNPB ini.
Kata dia, penangkapan dan pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada demo damai oleh berbagai organ pergerakan Papua tanggal 13 Mei lalu merupakan trik untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan pihak TNI dan POLRI. Kalau dia merasa di sana itu bukan pelanggaran HAM, kenapa mesti di hadang? Ini ada apa,? tuturnya.
“Selama ini, kami melihat KNPB selalu digiring ke kriminal.Padahal perjuangan KNPB itu perjuangan murni. KNPB hanya memediasi apa yang diinginkan oleh rakyat Papua Barat. Jadi, tidak ada izinkah ada izinkan KNPB tetap akan memediasi rakyat Papua untuk menuntut hak-hak mereka. Yang penting kami mematuhi hukum dan mekanisme yang berlalu soal pemberitahuan aksi,”
katanya tegas.
“Waktu demo damai 1 Desember 2012, polisi bilang Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo tidak masuk DPO. Oleh karena itu, waktu itu, menurut Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare, Victor Yeimo dilepaskan. Sekarang, menurut orang yang sama, yaitu Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, Victor Yeimo masuk DPO. Apa yang terjadi antara Desember 2012 dan sekarang, sampai Victor Yeimo masuk DPO? Apa kriteria polisi di Papua untuk DPO itu kurang jelas,”
kata Sekretaris Umum KNPB, Ones Suhun kepada majalahselangkah.com di Jayapura.
Ones Suhun menjelaskan,
“Polisi bilang mereka terluka saat aksi tanggal 13 Mei dan karena itu Victor dan kawan-kawan ditangkap, kami minta bukti kalau memang benar. Kami punya massa aksi ada yang korban. Satu orang patah tangan dan satunya patah rahang.Kami sudah rosen dan ada bukti.”
(GE/MS)
Senin, 20 Mei 2013 22:00,MS