
Timika – Hari ini, 07 Februari 2013, Sidang Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika dilakukan dibawa pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Mimika, di Pengadilan Negeri Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.
Kronologis singkatnya adalah sebagai berikut:
Kunjungan Ketua Umum Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni di Timika.
Pada tanggal, 06 Februari 2013 jam 9.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Bukthar Tabuni tiba di Bandara Moses Kilangan, Timika-Papua Barat dan perjalanannya langsung menuju ke Polres Mile 32 untuk ketemu dengan Kapolres dengan Ketua Kejaksaan Negeri Timika, setelah itu perjalannya menuju ke Lembaga Pemasyaratan (LP) SP V Timika-Papua Barat untuk ketemu ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika yang ada dalam penjara.
Sekitar jam 10.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni ketemu dengan ke-6 aktifis KNPB dan dia berpesan jangan menyerah tetap berjuang
“Tetap semangat dalam perjuangan,”
katanya dengan semangat yang berkobar-kobar.
Mantan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat ini juga menyampaikan bahwa dalam perjuangan ini ada tiga resiko yang di terima oleh Pejuang Papua Merdeka yaitu, 1. DPO (Daftar Pencari Orang, 2. Masuk penjara dan 3. Di tembak mati,
“kamu beruntung, kamu tidak ditembak mati.”
Katanya dengan tertawa panjang.
Dan Bukthar Tabuni, yang biasa masuk keluar di dalam penjara ini juga memberikan pengalaman hidup dalam penjara, kamu ada dalam penjara kecil, kalau kamu keluar kamu masuk dalam penjara besar
“Dalam penjara kecil ini segalanya disediakan, air,makan, minum tempat tidur tetapi kamu keluar makan susa, minum lagi susa, jalan lagi susa, bikin kebun lagi susa dan segala sesuatu kamu susa jadi penjara besar ada di luar,”
dan Bukthar juga mengutip bahasa Filep Karma dalam penjara “Dalam penjara itu Istana Papua Merdeka.” Kata Bukthar Tabuni menyiru perkataan Filep Karma. Setelah itu Bukthar Tabuni kembali ke Timika dan hari ini tanggal 7 Februari 2013 kembali ke Jayapura.
Persidangan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika
Hari ini persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika berlangsung aman, tertib dan damai sekalipun masa KNPB bersama keluarga turun mengaksikan persidangan ini juga di kawal ketat oleh kepolisian.
Sebelum persidangan di mulai sekitar jam 12.35 WPB, Ibadah singkat di pimpin oleh Pdt. Deserius Adii, S.Th. dalam khotbahnya yang terambil dalam 2 Korintus, 5:10. Di dalam khotbahnya mengatakan bahwa
“Segala Bangsa akan menghadap pengadilan Kristus, pengadilan dalam dunia hanya symbol tetapi pengadilan Kristus untuk berlaku segala bangsa akan datang, dimana Yesus sendiri menjadi Hakim untuk menghami segala bangsa. Pengadilan dunia bisa ditipu, diputar balikkan fakta tetapi pengadilan Kristus diadili secara jujur, adil sesuai perbuatan masing-masing orang”
Urainya dalam khotbah.
Persidangan untuk Pembacaan Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah wayar adat Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan nomor registerasi perkara yang kedua : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai, dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Pembacaan Dakwaan berakhir sekitar pukul 2.50 WPB dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2013 mendatang.
BERIKUT INI FOTO-FOTO SAAT SIDANG.
February 07, 2013, KNPB