Jayapura — Akibat tidak lolos verifikasi, pasangan Barnabas Suebu-Jhon Tabo (Bas-Jon) akan menggungat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua atas Keputusan KPU Nomor: 466/P/SET-KPU/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012.
Dimana pasangan Bas-jon tidak lolos dalam verifikasi karena tidak mencapai 15 persen dukungan partai, padahal dari catatan pasangan Bas-Jon, mereka didukung oleh Partai PBR, Partai Kedaulatan, PPRN, PPPI, PAN, dan PNI- Marhaenis yang telah memiliki lebih dari 15 persen.
“Setelah kami membaca dan meneliti keputusan KPU tersebut, kami menilai bahwa alasan yang menjadi dasar bagi KPU untuk memutuskan demikian adalah tidak benar dan bertentangan dengan hukum. Keputusan KPU tidak saja merupakan keputusan yang sangat tidak adil, arogan, sewenang-wenang, menginjak-nginjak kebenaran dan keadilan, konstitusi dan/atau semua perundang-undangan yang terkait, tetapi juga semua keputusan Pengadilan atau Mahkamah yang terkait, hak-hak asasi manusia, serta hak-hak konstitusional warga negara RI,”
kata Barnabas Suebu kepada wartawan, di Hotel Swissbell Jayapura, Jumat (14/12).
Menurut dia, keputusan KPU Papua tersebut, tidak saja merupakan pelanggaran hukum berat, tetapi juga menciderai harkat dan martabat serta kehormatan KPU itu sendiri sebagai lembaga yang netral, tidak memihak, dan wajib menegakkan konstitusi dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, demi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, kami akan menempuh jalur hukum menggugat KPU Provinsi Papua pada lembaga peradilan yang berwenang,”
tandasnya.
Walaupun keputusan tersebut sangat disesalkan, ujar Barnabas Suebu, dirinya meminta kepada seluruh rakyat Papua, khususnya seluruh jajaran tim kampanye, jajaran partai koalisi pendukung, serta seluruh simpatisan bakal pasangan calon “BasJohn” agar tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sekali lagi kami serukan agar bersabar menunggu sampai proses hukum yang ditempuh melalui peradilan selesai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”
ujarnya.
Dia menilai, keputusan KPU akan berakibat pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi kian tertunda waktu pelaksanaannya.
“Kita akan terus berjuang menempuh jalan damai hanya dengan satu niat untuk sebuah kebenaran. Kita akan terus berjuang sampai kebenaran itu bersinar kembali di bumi Papua. Kita percaya, kebenaran tidak akan pernah mati, dibunuh oleh siapapun dan dengan kekuatan apapun. Kebenaran yang dikubur sekalipun, pasti akan bangkit dan bersinar kembali pada waktunya,”
katanya.
Friday, December 14th, 2012 | 17:19:38, TJ