JAYAPURA [PAPOS] – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] Papua meminta pemerintah mendorong dan mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Termasuk menolak pasukan organik dan non-organik serta rasionalisasi jumlah TNI dan Polri di Tanah Papua.
KontraS mengkhawatirkan, jika penambahan pasukan di Papua, bukannya membantu, malah menambah korban-korban kekerasan lagi di Tanah Papua.
Hal ini diungkapkan Plh Sekretaris BUK, Nehemia Yaribab dalam konferensi pers, didampingi Koordinator KontraS Papua, Olga Hamadi SH, Jumat [7/12) kemarin di Sekretariat KontraS Papua, Padang Bulan, Distrik Heram.
Memperingati tragedy Abepura berdarah 12 tahun silam, yaitu 7 Desember 2000 lalu, yang tidak tersentuh hukum pelaku-pelakunya, kata Nehemia masih meninggalkan trauma bagi para korban dan keluarganya.
Ia menuturkan, kasus pelanggaran HAM di Papua mulai dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak tertumpuk tanpa ada proses hukum yang jelas. Yang ada bagi orang Papua secara umum, rasa ketidakadilan, trauma dan luka yang sangat mendalam.
Dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Tanah Papua, dirinya menilai, ada tiga kasus yang kini masih dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat. Di antaranya, kasus Abepura sejak tahun 2000 silam, Kasus Wasior 2001 dan kasus Wasior 2003.
“Ketiga kasus ini, hanya 1 kasus yang dibawa ke proses pengadilan HAM permanen di Makassar pada tahun 2005 silam. Namun khusus untuk kasus Abepura yang terjadi pada tanggal 7 Desember tahun 2000 silam tidak ada penjelasan hukum yang jelas,”
ujarnya.
Padahal, jelas dia, kasus tersebut terjadi pada pukul 01.30 Wit terhadap Mapolsekta Abepura dengan pembakaran ruko Abepura karena tindakan orang tak dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia bernama, almarhum Bripka Polisi Petrus Eppa dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
Bahkan, di tempat yang sama dilakukan pembakaran ruko yang berjarak 100 meter dari Markas Mapolsek Abepura, kemudian terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam di Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Abepura.
Pada hari yang sama, ia menuturkan, penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi D untuk langsung melaksanakan perintah operasi,” jelasnya. Berdasarkan perintah itu, kata Nehemia, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap tiga asrama mahasiswa, yakni Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Asrama IMI (mahasiswa Ilaga) serta tiga pemukiman penduduk sipil lainnya.
Tidak hanya itu. anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa dan mahasiswa digiring ke dalam truk dan dibawa ke Mapolsek.
“Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan (Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yang tidak tahu menahu di pemukiman penduduk sipil kampung Wamena di Abe Pantai, Suku Lani asal Mamberamo di Kotaraja dan suku Yali di Skyline,” katanya.
Berdasarkan pelanggaran HAM tersebut, Nehemia menyatakan sikap kepada kepada pemerintah. Pertama, Presiden Republik Indonesia dalam hal Ini Komnas HAM segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas di Kejaksaan Agung. Komnas HAM Jakarta dan harus menjelaskan kepada para keluarga korban sampai dimana tahapan proses tindaklanjut atas pelanggara yang terjadi.
Kedua, mendesak kepada Gubernur Provinsi Papua, DPRP dan MRP untuk mendorong dan mengevaluasi secara resmi atas kebijakan keamanan di Papua dan menolak pasukan organik dan organik serta rasionalisasi jumlah TNI dan Polri di Tanah Papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru di Tanah Papua.
“Terakhir, kami minta hentikan segala macam upaya dan bentuk kekerasan, baik itu penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainnya,” tukas Nehemia.
Sementara itu, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, mengemukakan, pelanggaran HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan. Masih banyak kasus masih ditutup oleh aparat kepolisian, bahkan pelaku yang melakukan pelanggaran HAM di Papua menurutnya sekan-akan dipelihara.
“Terbukti, pelaku pelanggaran HAM tidak diberikan hukuman berat, melainkan diberikan hukuman yang begitu ringan-ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,”
ujar Olga menyayangkan.
Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti sampai ke proses hukum, ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran HAM lainnya di tahun-tahun yang akan datang.
Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan melakukan pelanggaran HAM lalu tidak diproses, itu yang tidak kita inginkan,” ujar Olga. [loy]
Terakhir diperbarui pada Sabtu, 08 Desember 2012 00:57
Sabtu, 08 Desember 2012 00:55m Ditulis oleh Loy/Papos