Selasa, 23 Oktober 2012 06:16, BP.com
JAYAPURA—Permohonan ijin Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk menggelar demo sebagai bentuk dukungan terhadap pertemuan International Parlement of West Papua (IPWP) di London, Inggris, di Taman Imbi, Selasa (23/10), hari ini ternyata tidak mendapatkan restu dari pihak kepolisian. Pasalnya, polisi dalam hal ini Polda Papua tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun demikian untuk mengantisipasi kelompok yang tetap memaksakan demo, pihak polda sudah siap mengantisipasinya. “Tapi kami tetap melakukan pengawasan agar aksi unjuk rasa tersebut tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi Bintang Papua, Senin (22/10).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembubaran paksa sekaligus menindak-tegas sesuai hukum yang berlaku, bila para pendemo ternyata bertindak anarkis atau menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan UU serta menyebar provokasi seperti minta referendum atau membentuk negara Papua Barat, membawa sajam, mabuk miras, membawa lambang-lambang seperti bendera Bintang Kejora yang dilarang, membuat kemacetan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Walaupun menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Pasal 13 UU No 9 Tahun 1998, kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum.
Terpisah, Kapolresta Jayapura AKBP Alfred Papare, SIK menandaskan, pihaknya melibatkan 600 personil didukung Brimobda Polda Papua, untuk melakukan pengamanan aksi unjukrasa tersebut.
“Kami berusaha menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap melakukan aktivitasnya tanpa terpengaruh aksi demo tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, dia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengamanan di sejumlah lokasi rawan, antara lain Angkasa, Dok V Yapis, Entrop (Dekat Kantor Walikota), Kotaraja, Abepura, Tanah Hitam, Padang Bulan, Perumnas, I, II dan III serta Expo Waena. (mdc/don/l03)