Monday, 09-07-2012 16:11:19 Oleh admin
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH – Terkait pertemuan 50 anggota tim pemekaran Provinsi Papua Tengah dengan Gubernur dan pejabat Gubernur Provinsi Papua, Dr.Drs.Syamsul Arief Rivai,MS SKPD, pada Senin (25/6) lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) akan mempertimbangkan keuntungannya bagi orang asli Papua.
Anggota MRP dari Pokja Adat, Yakobus Dumupa, S.IP kepada media ini, Senin (9/7) mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001, Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi harus atas persetujuan DPRP dan MRP setelah diusulkan oleh Gubernur, dengan memperhatikan kesatuan kultur orang asli Papua, kesiapan sumberdaya manusia dan peluang ekonomi untuk masa mendatang.
“Jadi usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah dan rencana pemekaran provinsi lainnya, selain atas inisiatif masyarakat, yang lebih penting adalah harus diusulkan oleh Gubernur Provinsi Papua. Usulan itu disampaikan kepada DPRP dan kemudian DPRP akan menyampaikannya kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan. Tentu dalam hal memperikan pertimbangan dan persetujuan MRP akan mempertimbangkan apa keuntungannya bagi orang asli Papua, barulah akan memberikan keputusannya. Jadi apa keputusannya tergantung apa keuntungan untuk orang asli Papua dalam pemekaran tersebut,” kata Yakobus.
Ketika ditanya soal Surat Rekomendasi Gubernur, Yakobus mengatakan, sementara belum ada surat resmi dari Gubernur dan DPRP mengenai Pemekaran Provinsi Papua Tengah. “Kami hanya menerima beberapa dokumen dan aspirasi masyarakat dari tim pemekaran Provinsi Papua Tengah. Ya, sebagai aspirasi masyarakat kami harus menerima. Tetapi harus ada surat resmi dari Gubernur dan DPRP mengenai usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah supaya atas dasar itu kami dapat melakukan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana pemekaran provinsi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Yakobus yang juga penulis buku ini menjelaskan, prosedurnya memang harus begitu. Sedangkan kesiapan sumber daya manusia memang ada kajian akademik yang telah disampaikan kepada MRP dan MRP akan memperlajarinya. Hanya saja pemberian pertimbangan dan persetujuan harus berdasarkan usulan dari Gubernur dan DPRP.
“Tarik-menarik ibukota Provinsi Papua Tengah itu hal teknis, gampang diatur. Yang terpenting adalah MRP memang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, di mana sebagian orang memperjuangkan dan mendukung pemekaran Provinsi Papua Tengah, tetapi sebagian orang lagi menolak rencana tersebut,” jelas Ketua Pansus Klarifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ini.
Mengenai keseiapan SDM, kata dia, MRP harus terima dokumennya dari pihak-pihak yang memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Tengah. Setelah itu, MRP akan mengukur apakah siap atau tidak. Begitu juga kepentingan orang asli Papua, pihak-pihak yang memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Tengah harus menjelaskan kepada MRP apa keuntungan bagi orang asli Papua. Hal-hal ini penting bagi MRP untuk mengambil keputusan.
Yakabus menegaskan kembali, MRP telah membentuk Pansus Pemekaran Provinsi Papua dengan Drs. Wiro Watken dan wakil ketua Aristarkus Marey. Pansus ini yang telah dibentuk ini bekerja untuk mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Semua aspirasi dan usulan akan digodok oleh Pansus tersebut. Tetapi untuk menyetujuinya harus ada usulan dari Gubernur dan DPRP dulu. (DE/MS)