JAYAPURA—Meski masih ada pihak yang memperdebatkan soal siapa yang berhak melakukan pedaftaran Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, KPU atau DPRP, namun tidak menjadi soal bagi DPRP.
Terbukti, melalui Pansus DPRP tetap membuka pendaftaran bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua mulai hari ini, Senin 7 Mei sampai 22 Mei 2012.
Sebagaimana surat pengumuman yang secera resmi diumumkan di sejumlah media massa hari ini bahwa proses tahapan Pemilihan Gubernur secara resmi akan dibuka Senin 7 Mei dengan agenda pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Papua. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di sekretariat Pansus Pilgub DPR Papua hari ini Senin pukul 10-18.00 WIT. Sedangkan pengembalian berkas tanggal 14-22 Mei 2012.
‘’Bagi bakal calon Gubernur baik yang diusung Parpol maupun jalur independen yang akan mendaftar, bisa mengambil formulir pendaftaran mulai Senin 7 Mei , di sekretariat Pansus. Kami akan melayani pengambilan formulir dari jam 09-18.00 WIT,’’jelas Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Papua Yani.
Menurut Yani, dalam formulir pendaftaran sudah dicantumkan syarat bakal calon serta mekanisme pendaftaran, proses verifikasi dan penentuan calon gubernur. ‘’Syarat dan mekanisme proses pendaftaran serta verifikasi akan dilampirkan di formulir pendaftaran,’’ ucapnya. Bagi bakal calon, lanjutnya, setelah mengisi formulir pendaftaran, dijadwalkan mengembalikan formulir 14-22 Mei.
Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Yapis Papua, Anthon Raharusun SH MH, seakan tidak yakin jika DPRP sudah akan membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hari ini. Bahkan ia masih mempertanyakan soal kewenangan DPRP membuka pendaftarannya, sebab setahunya satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga lain seperti DPRP. Untuk itu katanya, jika Mendagri menyetujui jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Pilgub DPR Papua Ruben Magay S.IP, makin membuat ketidakpastian dan ketidakjelasan penyelenggaraan Pilgub di Papua.
Sebab bagaimana mungkin Mendagri secara serta merta menyetujui Jadwal Pilgub yang dibuat Pansus DPR Papua tanpa kehadiran KPU sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu? Jika saja informasi ini benar seperti yang disampaikan di media, maka patut dipertanyakan sikap Mendagri tersebut, sebab disatu sisi Mendagri menyetujui Jadwal Pentahapan Pilgub yang dibuat Pansus, tapi disisi lain, Mendagri juga telah mengeluarkan dua surat yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPR Papua termasuk KPU terkait dengan Perdasus No. 6 tahun 2011 tentang Pilgub.
Demikian diungkapkan kepada Bintang Papua semalam. Dia mengatakan, Mendagri selaku pembina politik dalam negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan, semestinya tidak bisa mengambil sikap ambivalen atau sikap mendua terhadap penyelenggara Pilgub di Papua. Sikap seperti ini, tentu akan sangat menghambat, mengganggu bahkan bisa dianggap mengadu domba DPR Papua dengan KPU Provinsi Papua dalam Penyelenggara Pilgub di Papua. Sebab, Mendagri sesuai kewenangannya dapat saja mengambil sikap tegas apakah menolak atau membatalkan Perdasus No 6 Tahun 2011 tersebut. Sikap ambivalen seperti inilah yang kemudian menimbulkan tarik ulur kepentingan yang membuat Pilgub Papua menjadi sangat lambat.
Jika benar bahwa Mendagri telah menyetujui jadwal Pilgub, maka sebaiknya Pansus DPR Papua menunjukkan bukti surat tertulis Mendagri tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawab Pansus kepada rakyat Papua, sebab kita tidak bisa menggunakan dasar pembicaraan lisan tersebut untuk menjustifikasi sebagai bentuk persetujuan Mendagri terhadap jadwal yang disampaikan Pansus.
“Jika saja benar-benar ada surat tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah mengabaikan undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu dan perundang-undangan terkait lainnya di negeri ini,” ungkapnya.
Selain itu, tukas dia, jika benar ada surat tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah menampar mukanya sendiri dengan dua suratnya sebagaimana telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, DPR Papua, MRP dan juga KPU Provinsi Papua. Semoga saja, informasi yang disampaikan Pansus Pilgub di media benar adanya, jangan sampai bicara lain kenyataannya lain, karena menyangkut wibawa Dewan yang terhormat.
Selain itu, bahwa sikap ambivalen Mendagri terhadap Pilgub di Papua yang terjadi saat ini selain problem regulasi sesuai undang-undang otonomi khusus papua, khususnya soal kewenangan dalam penyelenggara Pilgub terkait dengan Perdasus No 6 tahun 2011 yang oleh Mendagri dianggapnya bertentantangan dengan undang-undang terkait lainnya.
Sikap ambivalen Mendagri ini juga dapat memberikan justification bagi pemerintah pusat guna menata kembali sistim pemilihan umum di Indonesia, baik Pilgub, Bupati/Walikota, khususnya terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau daerah istimewa untuk melaksanakan pemilihan secara assimetris (diberlakukan secara khusus) sehingga tidak simetris (sama) dengan daerah-daerah lain di Indonesia, hanya saja wacana tersebut belum dapat dilaksanakan saat ini karena masih harus menunggu paket perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih sedang dibahas oleh pemerintah. Jadi jelas sekali atau wajar saja kalau kemudian persoalan Pilgub Papua juga menjadi sangat alot dan berkepanjangan.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap Pimpinan DPR Papua segera mengambil langkah-langkah strategis mewakili DPR Papua menyurati Mendagri untuk meminta ketegasan sikap Mendagri terhadap dua surat terdahulu terkait Perdasus No 6 termasuk terhadap jadwal sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pansus kepada Mendagri.
Selain itu, tukasnya, barangkali Pansus DPR Papua dapat segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah termasuk melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membicarakan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan Pilgub agar mempercepat proses Pilgub sehingga rakyat Papua dapat segera menggunakan hak pilih mereka dalam Pilgub Papua secara demokratis. (mdc/don/l03)