JAYAPURA [PAPOS] -Deklarasi Kongres Rakyat Papua III yang mendirikan negara Papua Barat, dan mengakibatkan jatuh korban jiwa mendapatkan sorotan dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Deklarasi pembentukan Negara Papua Barat sebagai hasil Kongres Rakyat Papua III adalah makar karena membentuk negara dalam negara,” kata Buchtar Tabuni Ketua KNPB saat menggelar jumpa pers di Jayapura, Kamis (21/10)siang.
Buchtar Tabuni adalah mantan narapidana politik yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara, saat itu dia ditangkap di kawasan Expo Waena tahun 2009 lalu ketika KNPB sedang menggelar aksi demo dengan membawa atribut-atribut Papua Merdeka seperti bendera Bintang Kejora. Buchtar dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2011 lalu.
Kata dia, sampai saat ini Papua masih bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga membentuk Negara di dalam Negara adalah Makar.
“Dasar hukum bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI adalah Pasal 2504 deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa. Selama pasal itu masih ada, selama itu juga Papua masih tetap bagian dari NKRI. Sehingga kegiatan apapun seperti deklarasi Negara Papua Barat tetap kegiatan makar, karena NKRI tetap mempertahankan Papua ini berdasarkan pasal 2054 tersebut,” ujarnya.
Untuk itu Buchtar mengajak seluruh rakyat Papua untuk menggugurkan pasal tersebut dengan bukti-bukti sejarah yang salah, bahwa New York Agriment 1962 salah, Penjanjian Roma salah, dan Pepera juga salah, melalui proses hukum internasional.
“Jika pasal 2054 itu sudah digugurkan maka NKRI tidak punya alasan hukum tetap mempertahankan Papua sebagai bagaian dari wilayahnya. Jadi kita bisa deklarasi tanpa harus ada penangkapan, pembunuhan, masuk penjara, karena tidak ada lagi alasan NKRI untuk tetap berada di Papua, kita harus berjuang melalui proses hukum internasional dan politik, “tegasnya.
Terkait korban yang akibat pasca dibubarkan kongres yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, yaitu Danel Kadepa, Max Yewon dan Yacob Samonsabra, Buchtar mengatakan agar dibentuk tim khusus independen mengusut, yang melibatkan aparat keamanan dan Komnas HAM, karena terkait hilangnya nyawa seseorang. “Karena aparat salah dan panitia juga salah,”ujarnya. [roy]
Written by Roy/Papos
Saturday, 22 October 2011 00:00
Berjuang sampai kapanpun Papua tidak akan merdeka. Papua itu sudh tercatat dalam resolusi PBB no 2504. Jadi kalau Papua merdeka sama saja menentang PBB.Para pemimpi Papua merdeka jangan pernah berharap akan terwujud. Karena pundasi Papua dalam NKRI sudah tidak dapat dibantah oleh siapapun juga. Dunia internasional mengakau bhwa Papua adalah bagian NKRI yg tak terpisahkan. Hanya babi hutan saja yang salalu mengamuk jika lapar…..
Bentuk apapun dilakukan untuk memerdekakan Papua tidak akan berhasil. Bagi pejuang OPM segera berhentilah melakukan tindakan kekarasan. Sebab yg rugi bukan daerah lain tapi kita sendiri rakyat Papua. Semetinya kita harus bersatu dalam membangun Papua tanpa adanya letusan senjata dan tindakan kekerasan.
HARI INI 29 DES 2011 KAMI SELAKU OPM MENYATAKAN BERDAMAI DENGAN NKRI. BAGI REKAN-REKAN YANG BERADA DALAM HUTAN ATAU DIMANAPUN BERADA AGAR SEGERA MENYERAHKAN SENJATA KEPADA APARAT TNI DAN POLRI. MARI KITA BERGABUNG DG NKRI UNTUK MEMBANGUN PAPUA YG BERMARTABAT. JANGAN BUANG-BUANG WAKTU, MARI BERSAMA KEMBALI KEJALAN YANG BENAR.