Jayapura- Gugatan Majelis Rakyat Papua di PTUN dengan nomor pendaftaran 38/G.TUN/PTUN JPR terhadap surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat (MRPB) tertanggal 14 Juni dengan nomor 161/101/VI.2011 tentang penetapan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), seperti sebagaimana dilansir Bintang Papua (9/9) , didukung Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai. Ruben Magai SIP yang ditemui wartawan bintang Papua di Swisbelhotel Senin (12/9) mengatakan ia sepakat dengan adanya “upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman anggota MRP soal penetapan Kantor MRP Papua Barat.
Lebih lanjut dikatakan, “setiap orang yang merasa dirugikan punya hak untuk mengajukan gugatan. Selain itu surat keputusan gubernur Papua barat celah hukumnya yang lain dualisme surat keputusan yaitu pelantikan MRP yang lalu dan sk pelantikan MRPB yang tidak melibatkan seluruh anggota MRP, sehingga itu jelas dinilai dengan kepentingan, sehingga dengan putusan SK KPU Papua Barat menyangkut pemilihan Gubernur yang ditolak oleh MK mengarakan keabsaahan SK MRPB di PTUNkan pantas, karena dalam perdasus nomor 4 tahun 2010 pasal 3 mengatakan jelas jadi kita tunggu saja keabsahannya dari PTUN.
Ditambakan salah seorang anggota prinsipil tim tergugat Eduardur Sangken, SH.dari utusan agama dalam jumpa pers 10/09 di Prima Garden Abepura mengatakan, mengacu pada filosofi undang-undang otonomi khusus pasal 21 tahun 2001, peraturan pemerintah pasal 54 tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2008 pasal 74 disana mengatakan sangat jelas bahwa MRP harus ada di provinsi-provinsi pemekaran, namun sebagai perwakilan, dan pada ayat satu pasal 75 peraturan tersebut pembentukannya dipersiapkan oleh MRP induk yaitu MRP Papua bekerja sama dengan pemerintah dan DPRP Provinsi Papua. (CR 31/don/l03)