Weynand Watori – Budi Setyanto – Yohanes Sumarto
JAYAPURA—Pernyataan Beny Wenda melalui telepon sambungan langsung internasional dari Oxford, Inggris yang di perdengarkan dalam kegiatan pengumuman hasil Konferensi International Lawyers for West Papua (ILWP) di Makam Theys, Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (20/8) kemarin yang menghimbau kepada bangsa Indonesia untuk segera mengakui kedaulatan Bangsa Papua yang sudah merdeka sejak 45 tahun yang lalu karena sesuai dengan fakta yang ada PEPERA 1969 adalah cacat hukum menuai tanggapan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Selasa (23/8). Anggota Komisi A DPRP dr. Yohanes Sumarto menegaskan belum ada parlemen di dunia ini yang mendukung Papua merdeka, tapi justru mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kesatuan termasuk didalamnya Papua.
“Apabila anggota parlemen secara perorangan di negara yang mendukung Papua merdeka secara pribadi itu ada, tapi tak boleh menamakan dirinya International Parlemen for West Papua (IPWP),” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan apakah International Parliament West Papua (IPWP) maupun International Lawyer West Papua (ILWP) yang di gagas oleh Benny Wenda di London dan beberapa Negara lainnya di luar negeri bisa menggugat PEPERA di Mahkamah Internasional, dia menandaskan, IPWP maupun ILWP tak mempunyai organisasi yang resmi mana mungkin bisa menggugat PEPERA 1969.
Menurutnya, Mahkamah Internasional hanya menyelenggarakan gugatan antara satu negara dengan negara lain. Mahkamah Internasional tak mungkin melayani gugatan diluar negara.
ILWP baru mempunyai arti apabila ada orang yang memberi kuasa kepadanya untuk melakukan gugatan.
Disinggung ILWP mengklaim rakyat Papua yang memberikan kuasa untuk menggugat PEPERA ke Mahkamah Internasional, dia mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan rakyat Papua yang mana.
ILWP membuat strategi untuk memenangkan gugatan terhadap PEPERA di Mahkamah Internasional. Padahal ILWP tak mempunyai kekuatan hukum apa apa.
Secara terpisah, Weynand Watori mengatakan proses integrasi itu bermasalah, walaupun pemerintah mengatakan proses integrasi itu sudah selesai setelah dikeluarkan resolusi PBB 1969. Tapi bagi rakyat Papua proses itu cacat hukum karena ada praktek internasional yang tak sesuai.
“Pasalnya, orang Papua menganggap sejarah di masa lalu dibengkokan. Karena itu mau digugat kembali sejarahnya untuk membuktikan ada sebuah penelitian yang sah bahwa proses PEPERA tak sah”, katanya menjelaskan.
Dikatakannya, ILWP ingin membuktikan bahwa proses itu tak benar. Untuk itu dibentuk ILWP untuk menggugat PEPERA di Mahkamah Internasional.
“Di era reformasi ini ada pihak yang mempunyai argumentasi kuat sah saja dan pihak pemerintah juga punya hak untuk mengcounter terhadap claim itu karena ini adalah sebuah proses politik didalam negara demokrasi,” tegas Weynand lagi.
Direktur Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua Budi Setyanto SH yang juga merupakan salah satu pengacara kondang di Papua menandaskan, secara politis maupun hukum rencana gugatan yang diajukan oleh ILWP sah – sah saja, tapi Mahkamah Internasional akan mendasari prinsip prinsip hukum internasional sebagai landasan untuk memeriksa gugatan yang diajukan.
“Jika nanti ILWP secara hukum internasional tak memenuhi syarat tentu akan ditolak, tapi kalau menurut Mahkamah Internasional ILWP dasar hukum untuk mengajukan gugatan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pemeriksan materi gugatan,” tukasnya.
Dalam pernyataannya melalui telepon di Lapangan They Eluay Sentani kemarin, Beny Wenda menyampaikan 4 (empat) point hasil Konferensi ILWP. Pertama, kami telah mendengar sekarang situasi yang paling buruk dan serius di Papua Barat. Kedua, akar masalah peristiwa ini terletak pada kegagalan hak penentuan nasib sendiri PEPERA atau Act of Free Choice pada tahun 1969. Ketiga, oleh karena itu kami kembali mendeklarasikan Pengacara Internasional Papua Barat, secara khusus bahwa orang Papua Barat memiliki hak mendasar untuk menentukan nasib sendiri dibawa hukum internasional bahwa hak itu masih belum dilakukan. Keempat Kami menyerukan kepada semua negara untuk bertindak kepada ketingkatan yang lebih tinggi dan dengan darurat mendesak kepada PBB menuntut orang-orang Papua Barat agar diberikan kesempatan untuk menentukan nasib sendiri. (mdc/amr/l03)
dr. Yohanes Sumarto, wawasan mu tidak sebanding dengan gelarmu jadi bapak perlu tambah gelar yang banyak lagi, supaya agak pintar dikit. sekarang indonesia ada pada suatu di lema…! mau ngakui salah-salah takut kehilangan dapur mau tidak akui lebih salah lagi karena masalah sudah ada di meja PBB dan indonesia siap mempertanggung jawabkannya. enta apa yang ter jadi…? kita kembali ke Lebtop….!