Orang Asli Papua ialah sebuah istilah yang dapat disoroti dari berbagai sudut, semantik, sosiologis, politis, dan hukum, ilmiah ataupun awam. Akan tetapi, dalam konteks pemaksaan Otsus NKRI untuk West Papua sejauh ini dan khususnya terkait dengan gugataan Watubun tentang ke-Asli-an atau ke-Papua-an dirinya sebagai bagian dari komunitas “Orang Papua”, perlu ditinjau secara hukum, politis dan sosiologis; karena ada keterkaitan menjelaskan siapa orang asli Papua dan siapa tidak.
Kalau dikaitkan dengan hukum ketata-negaraan dan kependudukan serta hukum internasional terkait tanah leluhur dan kebangsaan seseorang dikaitkan dengan asal-usul dan tempat kelahiran, serta dikaitkan lagi dengan hukum adat, khususnya politisasi hukum adat yang sejauh NKRI berdiri sudah marak dipraktekkan dan dianggap halal, maka masalahnya semakin rumit.
Menanggapi perkembangan belakangan ini tentang ke-Papua-an Mr. Resubun, maka saya sekedar memberikan pendapat secara awam.
1. Orang Asli Papua menurut UU Otsus 21/2001
Menurut UU Otsus NKRI untuk West Papua sudah-lah jelas, siapa “orang Papua” dan “Orang Asli Papua” itu. UU Otsus menyatakan “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua”
Memang namanya UU ini buatan penjajah, jelaslah bahwa Udang-Undang yang dibuatnya haruslah memberi peluang seluas-luasnya bagi WNI aslinya untuk memanfaatkan peluangnya sehingga “orang asli Papua” itu bukan saja ber-ras Melanesia dengan ciri rambut, kulit dan sukus serta asal-usul kampung yang jelas, tetapi siapa saja yang diakui oleh orang asli Papua bisa dianggap sebagai “orang Asli Papua”
Maka, memang benar, gugatan ini diterima, dan itulah yang MK lakukan.
2. Orang Asli Papua menurut Orang Papua Sendiri
Menurut orang Papua, Orang Asli Papua dan Masyarakat Adat Papua sudah jelas, seperti dilihat dalam tanggapan anggota DPR RI ataupun DPRP, bahwa, “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, pada umumnya berkulit sawo-matang (cokelat) dan berambut keriting, berasal dari salah satu suku di pulau New Guiena bagian Barat.”
Di sini orang yang ibunya atau ayahnya bukan asli Papua bisa mengkleim diri sebagai orang asli Papua, tetapi secara sosiokultural telah lama kita kenal nama mereka ialah “peranakan”, bukan asli. Peranakan Papua artinya salah satu orang tua ialah non-Papua. Pertanyaan yang tertinggal dan perlu terus kita cerahkan ialah bagaimana kalau seorang ayah Papua melahirkan anak dari ibunya non-Papua? Ia membawa marga Papua, tetapi tidak berambut keriting? Kalau ibunya Papua dan ayahnya non-Papua lebih jelas tidak serta-merta disebut orang Papua, karena menurut budaya timur dan kususnya Melanesia, identitas ayahnya lebih membawa dampak kepada identitas anak.
3. Orang Asli Papua dan Orang Papua
Kalau ada orang bertanya kepada saya, “Kamu asal dari mana?” Maka saya akan jawab, “Dari Tanah Papua”. Lalu bila ada pertanyaan, “Kamu orang apa?”, maka jawabannya, “Saya orang Papua.” Mas Joko, yang lahir di Arso, orang tuanya ditransmigrasi ke Arso sejak mereka masih muda, dan Joko ialah anak pertama dari pasangan Nudirman dan Supinah, yang waktu datang barusan menikah. Pada saat orang bertanya kepadanya, “Mas orang mana?”, atau “Kamu roang apa?”, maka pantasnya ia menjawab, “1. Saya dari tanah Papua”, dan “2. Saya orang Papua?”
Siapa sebenarnya orang Papua, dan siapa sebenarnya orang ASLI Papua? Apakah sama? Kalau berbedea, di mana perbedaannya? Memang orang Papua sendiri perlu menghabiskan waktu dan pemikiran untuk menjawab pertanyaan ini, karena ada perbedaan semantik, yang berkonsekuensi perbedaan arti secara sosio-antropologis dari keduanya.
4. Orang Papua dan Penduduk Papua
Orang Asli Papua juga berbeda dari Penduduk Papua. Saya sudah banyak membahas ketegorisasi manusia yang telah dilakukan belakangan ini dalam berbagai buku yang saya tulis, bahwa manusia modern sudah berupaya memahami dan mengelompokkan Masyarakat Adat (MADAT) dan Masyarakat Sipil, serta masyarakat lainnya dan akhirnya mengelompokkan MADAT ke dalam masyarakat sipil. Jauh sebelum itu memang sudah ada pengelompokkan seorang dan/atau sekelompok orang sebagai Penduduk dan Warga Negara dan sebagai Penghuni.
Penduduk Papua ialah semua orang yang bertempat tinggal di Tanah Papua, terlepas dari perbedaan dari mana asal-usul, ras, agama, suku-bangsa mereka. Orang Papua juga memenuhi semua syarat penduduk Papua ini, tetapi ditambah lagi dengan pembatasan “orang yang diterima ke dalam salah satu kelompok masyarakat adat Papua” dan BUKAN seperti penjelasan UU 21/2001 buatan NKRI di atas, “orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.”
Ada perbedaan antara orang yang diterima dan orang yang diakui. Orang yang diterima tidak harus berarti serta-merta mereka menjadi “orang asli Papua”, dan orang yang diterima tidak juga secara otomatis menjadi “orang asli Papua”, karena “orang Asli Papua” bukan sebuah identitas KELOMPOK masyarakat, tetapi “Orang asli Papua dalam hal ini ialah sebuah identitas etnis dan ras.
Kalau sebuah kelompok masyarakat itu ditandai dengan pembatasan identias etnis dan ras, maka jelas pengakuan dan penerimaan bukan sertamerta mensahkan ras dan etnis karena keduanya tidak dapat dipindah-akui atau ditolak-diterima oleh manusia. Identitas ras dan etnisitas ialah kodrat ilahi, yang tidak pernah diganggu-gugat dan berganti menurut perpindahan manusia secara geografis. Ini hukum alam, hukum kodrati, bukan hukum politik.
Pengakuan dan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UU Otsus No. 21/2001 jelas-jelas hanyalah hukum-politis, sebuah produk politik hukum, hukum yang dibuat dengan niatan politik; niatan politik yang membawa dampak kepada marginalisasi dan pembasmian ras Melanesia dari tanah leluhurnya.
Orang yang diakui juga bukan berarti secara kodrati pengakuan itu menghapus identitas ke-Asli-an yang dibawa seseorang itu sebelum pengakuannya, tidak juga berarti dengan demikian ke-asli-an ras dan etnisitasnya langsung tersulap dan berubah.
Selama ini manusia di dunia, kehiduapn di Indonesia dan masyarakat Papua mengakui bahwa ada berbagai macam kelompok manusia menurut rujukan perbedaan mereka masih-masing secara khas mencirikan mereka. Dalam contoh kasus ini, memang benar, MADAT Serui dikauinya telah “mengakui” dirinya sebagai orang Papua. MADAT Serui juga telah menerimanya sebagai orang Papua. APAKAH ITU BERARTI secara ras dan etnis Resubun menjadi ras Melanesia dan etnis Papua?
- Apa yang kita maksudkan dengan “Orang Asli Papua?” di sini
- Kalau itu hanya bisa dibeli dan dijual dengan cara pengakuan dan penerimaan, “Apa makna hakiki dan manfaat hakiki dari UU Otsus yang notabene katanya untuk ‘orang asli Papua’ itu?”
Kalau ada seratus atau seribu orang Jawa, Bali, Papua, Makassar, Maluku, Key, mau menggugat dan menyatakan diri sebagai “orang asli Papua”, maka ke mana harus peri kaum umat manusia berambut keriting, berkulit cokelat dengan identitas suku dan kampung yang jelas itu?
5. Hak Politik di Tanah Papua dan Orang Asli Papua
Sesuai aturan main di seluruh negara modern, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, berhak untuk dipilih dan memilih.
Apalagi, walaupun UU Otsus dimaksud telah memberikan keistimewaan perlakuan dan pembedaan yang positiv terhadap orang asli Papua dan yang tidak asli Papua, dalam UU yang sama pula diberikan peluang seluas-luasnya bagi siapa saja untuk mengkleim diri sebagai “orang asli Papua.” Peluang itu pertama kali diperoleh Mr. Resubun kali ini. Tentu saja Resubun-Resubun berikut sudah berdiri menunggu giliran untuk mengkleim pengakuan ke-aslian-nya. Selau diucapkan mulai dari pusat sampai ke kamar mandi, “Negara Indonesia ialah negara hukum.” Salah satu hukumnya ialah UU Otsus ini. Maka UU Otsus itulah, negara hukum itulah memberikan HAK MUTLAK kepada Resubun dari saudara-saudaranya dari Indonesia untuk secara bergilir mengkleim diri sebagai orang asli Papua.
6. Komentar
Sudah lama dan sudah banyak upaya telah dilakukan NKRI, mulai dari operasi militer membabi-buta, operasi gerilya kota dan kampung, operasi intelijen, sampai operasi penjual pakaian, penjual bakso, penjual lampu remang-remang, dan sampai kepada penjual identitas dan jatidiri sebuah bangsa.
Yang diperjual-belikan dalam kasus Resubun ini ialah pengakuan DIRI PRIBADI sebagai orang lain, pengakuan orang Indonesia sebagai “orang asli Papua.” Perlu diingat, ini bukan pengakuan secara etnis dan ras, tetapi secara politis belaka. Politik selalu berubah, berubah menurut kepentingan.
Pertanyaan yang perlu saya ajukan kepada MADAT Papua yang selama ini melakukan upacara-upacara penyambutan dan pengukuhan seseorang sebagai “Anak Adat”, dan “Kepala Suku” dengan mengenakan Mahkota Burung Surga sebagai simbolnya dan aneka prosesi sejenisnya yang selama ini dilakukan khususnya menjelang Pilkada dan Pemilukada memang sangat membuat banyak orang menjadi dongkol.
- Apa latarbelakang pengukuhan dimaksud?
- Apakah dengan demikian seseorang itu disulap sejenak secara etnis dan ras?
- Kalau Resubun telah berubah ras dan etnisnya menjadi orang asli Papua, maka apa yang terjadi dengan etnis dan ras bawaannya sebelum penyulapan dilakukan oleh MADAT Serui? Kapan etnisitas dan ras bawaannya dilepaskan? Atau Kapan kedua ras dan etnisitasnya di-merged, dikombinasikan, ditempelkan?
- Apa atau siapa sebenarnya orang yang sudah berasal dari etnis dan ras yang lain tetapi kemudian diterima dan diakui oleh MADAT Papua?
- Bukankah ini sebenarnya menentang dan merombak kodrat ilahi dan hukum alam?
- Bagaimana seorang yang berambut lurus dan berkulit putih disebut sebagai orang Asli Papua dan dengan demikian itulah orang yang ber-ras Melanesia, etnis Papua?
Kata Lukas Eneme, Alex Hesegem, dan seluruh Kaum Papindo bahwa Otsus itu baik oleh karena itu harus didukung oleh semua orang Papua, tetapi “Siapa orang Papua semua itu?”
- Katanya Otsus itu baik untuk membangun Papua, tetapi apa buktinya?
- Kalau kaum Resubun dan kerabatnya mengkleim diri sebagai orang Papua, maka apa nasib suku-bangsamu? Dapatkah sebuah identitas di-merged?
- Tidaklah salah kalau kita sebut para pendukung Otsus sebagai kaum Papindo – orang Papua-Indonesia, satu orang dengan dua identitas yang sudah di-merged?
INTEGRASI PAPUA KEDALAM NKRI ADALAH FINAL DAN SAH
Salah satu isu menonjol yang terus dieksploitasi dalam berbagai kampanye politik oleh kelompok separatis Papua dan pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah Indonesia adalah isu pelurusan sejarah integrasi Papua (dulu Irian Jaya) ke dalam NKRI. Dalam berbagai aksi unjuk rasa yang marak di Papua belakangan ini, kelompok separatis Papua menuntut referendum, untuk memisahkan diri dari NKRI. Mereka juga mempertanyakan keabsahan integrasi Papua ke dalam NKRI dan meminta agar Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969 silam ditinjau kembali. Padahal, keabsahan resolusi Majelis Umum PBB nomor 2504 (XXIV) tentang hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) merupakan keputusan final.
Berdasarkan cacatan sejarah, integrasi Papua kedalam NKRI berawal ketika Pemerintah Belanda menyerahkan wilayah Irian Barat kepada PBB melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tanggal 1 Oktober 1962 sampai dengan 1 Mei 1963. PBB, selanjutnya merancang kesepakatan “New York Agreement” untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua (Irian Barat) untuk melakukan jajak pendapat melalui Pepera pada tahun 1969, yang diwakili oleh 175 orang utusan dari 8 Kabupaten yang ada pada waktu itu. Dalam perjanjian New York tersebut, rakyat Irian Jaya diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan apakah akan tetap menjadi bagian dari Indonesia atau memutuskan hubungannya dengan Indonesia. Pelaksanaan Pepera yang turut disaksikan oleh utusan PBB, Australia dan Belanda, dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional. Dunia juga telah menjadi saksi setiap perundingan pengembalian Irian Barat hingga terlaksananya Pepera di bawah pengawasan PBB tahun 1969.
Hasil akhir dari Pepera tersebut ternyata rakyat Irian Barat menghendaki dan setuju bergabung dengan NKRI. Hasil Pepera tersebut kemudian dibawa ke sidang umum PBB dan pada tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil-hasil Pepera. Negara-negara dunia, termasuk anggota PBB saat itu tidak ada yang mempermasalahkan. Dengan demikian, jelas bahwa pelaksanaan Pepera telah diterima oleh masyarakat Internasional dan integrasi Irian Jaya kedalam NKRI juga telah diakui dunia internasional, sehingga merupakan keputusan yang sah dan final.
Mencermati proses dan hasil Pepera tersebut, maka ketidakabsahan Pepera yang masih terus dipertanyakan oleh kelompok separatis Papua sama sekali tidak berdasar dan tidak mempunyai argumen yang kuat menurut hukum internasional. Keinginan pihak-pihak tertentu di Papua yang kembali menyuarakan referendum dan meminta Pepera ditinjau kembali, hanyalah tuntutan mengada-ada, mengingat PBB hanya mengakui institusi dalam bentuk Negara dan bukan suatu gerakan. Kalaupun ada keinginan untuk menjadikan Papua Negara yang merdeka, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan alasan bahwa Pepera harus dianggap batal demi hukum.
Hampir seluruh rakyat Papua hingga kini tetap ingin bersatu dan bergabung kedalam NKRI. Hanya segelintir kelompok masyarakat, yakni kelompok separatis dan elemen masyarakat yang berhasil digalangnya, yang menginginkan Papua lepas dari NKRI. Oleh sebab itu, pemerintah harus tegas terhadap kelompok separatis, sekaligus memberikan pemahaman yang benar kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Papua tentang fakta sejarah integrasi Papua kedalam NKRI, sehingga tidak dimanipulasi dan diputarbalikkan.
Justru anda Manggalalah Iblis “Colonial”. Dari tulisan anda menunjukkan bahwa anda seorang dungu, stupid yang tak mempunyai informasi komplit mengenai persoalan Papua. Anda mustinya tahu bahwa Iblis itu tidak mempunyai marga yang jelas seperti orang Papua. Semua Iblis itu tidak menunjukkan ID yang jelas dan menanggapi tulisan orang tanpa sebuah referensi. Referensi yang anda gunakan itu yang justru hendak digugat oleh orang Papua melalui para Cendikiawan Orang asli Papua di UN melalui dukungan NGOs beberapa negara yang peduli terhadap perjuangan orang asli Papua saat ini. Anda tidak pernah ikuti secara baik media maya saat ini. Media secara transparan mempublikasikan aktivitas para pejuang. Wajar anda kaget karena anda memang manusia Papindo atau orang Indonesia yang stupid.
Dari kata-katamu menunjukkan bahwa anda seorang manusia yang ikut disulap sesuai dengan penjelasan pak SK diatas. Anda semestinya menyadari bahwa para pejuang kemerdekaan Papua baik diluar maupun dalam menggunakan kekuatan penah dan brain powernya melawan anda dengan para pendiri negaramu yang penuh dengan kebobrokan ini.
Kalau anda orang jawa, sulawesi, sumatra, Ambon atau Timor Barat msutinya anda sadar negaramu ini lakukan untukmu. Anda penacari makan di tanah Papua diam dan cari makan saja.
Orang Papua mempunyai hak untuk menggugat apa yang menurut mereka tidak pasti dan tidak sesuai.
Anda tidak tahu dan tidak mengerti persoalan sebenarnya jangan berkomentar sampai menyebut para pejuang dengan separatis. Separatis itu apa?. Kenapa tidak mengkritisi GAM, NII atau kegiatan terorisme yang kini marak di tanah airmu orang melayu sana.
Lets us alone. Apa urusanmu. Atau anda takut kehilangan job, kehilangan posisi, atau kehilangan rasmu. Atau jangan anda anak iblis tak memiliki ID sehingga cari ID di Papua seperti Mr. Resubun orang Ambon rakus itu.
saya percaya kalo kamu manggala atau papindo yang jadi Tuhan maka saya percaya kamu akan menciptakan Pulau Papua ini sambung dengan Pulau di Indonesia , dan dengan manusia yang ras Melayu; tetapi untungnya Tuhan itu bukan lu Manggala…! Jadi kalo mau tanya Siapa itu orang Papua dan papua itu Indonesia atau Tidak …? sebaiknya anda tanya sama Tuhan. kalo Tuhanmu yang kamu yakini menjawab Papua adalah Indonesia dan orang Papua adalah orang indonesia Ras Melayu maka Tuhan yang kau Yakini itu perlu dipertanyakan kebenaran-Nya. Tuhan yang benar akan berkata bahwa : PAPUA ADALAH PAPUA YANG RUMBUN MALANESYA DAN RAN NEGROID, DENGAN PULAUNYA BERDIRI SENDIRI. Jadi yang Bilang Papua adalah Indoneis adalah : manusia kerdil, picik, dangkal, penghianat, manusia murahan, banji, tidak tahu diri. dan jangan coba-coba lawan kehendak Tuhan yang menciptakan Bangsa Papua. papua ada bukan kehendak kamu, kehendak kamu adalah Papua jadi indonesia tetapi Kehendak Tuhan adalah Papua adalah bangsa yang berdaulat. segalah Kutuk Turunan dan orang yang jadi korban dalam melawan kehendak Tuhan dalam Kerakusannya untuk semua yang melawan kehendak Tuhan sampai Tujuh Turunan…!