JAYAPURA—Permasalahan pembangunan kehutanan sekarang ini semakin kompleks, tidak hanya masalah teknis, tetapi juga sosial, ekonomi dan persoalan lain seperti perluasan daerah. Hal ini disampaikan Direktur Bina Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan RI Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc Selasa (31/05) pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang bertempat di Hotel Yasmin.
“Sementara permasalahannya semakin kompleks, pertambahan penduduk tidak pernah berhenti, dan kebutuhan hidup terus-menerus meningkat, sedangkan luas kawasan hutan tidak pernah bertambah dan justru semakin berkurang. Hal ini telah menjadi ancaman yang serius terhadap keberadaan hutan,” jelasnya.
Dikatakannya, menghadapi kenyataan ini, dibutuhkan personil yang tangguh dalam melaksanakan dan mengawasi pengelolaan hutan sehingga tujuan lestari dapat dicapai.
“Profesionalisme perlu dibentuk dan ditingkatkan terus kualitasnya dan tidak saja dalam penguasaan bidang teknis, tetapi juga perlu adanya sikap unggul, dan integritas moral, seperti kemauan untuk selalu meraih prestasi kerja yang terbaik dengan berpegang pada norma dan etika kerja yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Senada dengan Kusumawardhani, Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapura Ir. R. Basar Manullang, MM di tempat yang sama menuturkan bahwa tujuan pembangunan kehutanan adalah mewujudkan hutan lestari dengan rakyat yang sejahtera.
“Tujuan yang mulai ini hanya akan dapat terwujud apabila pengelolaan hutan dilaksanakan dan diawasi oleh personel yang berkompeten,” tandasnya.
Disebutkannya, oleh karenanya peningkatan kapasitas SDM baik pada unit manajemen pemegang ijin maupun instansi pemerintah menjadi mutlak untuk dilaksanakan. Dimana BBPHP sebagai unit pelaksana Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan di daerah, memiliki tugas melaksanakan sertifikasi tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.557/Menhut-II/2006.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBPHP Wilayah XVII Jayapura menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitu penyiapan tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan,” pungkasnya. (dee/roy)
Ditulis oleh (dee/roy/acowar
Selasa, 31 Mei 2011 12:40