Soal Penolakan Pelantikan Hanna Hikoyabi
Jimmy Murafer
JAYAPURA—Mengejutkan memang, meski kabar penolakan pelantikan calon anggota MRP, Hanna Hikoyabi sudah berhembus cukup lama, namun Kesbangpol Provinsi Papua mengaku belum menerima salinan surat dari Mendagri yang isinya menolak pelantikan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Hanna Hikoyabi dan (alm) Agus Alue Alua. Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Papua, Jimmy Murafer kepada Bintang Papua Kamis (19/05) ketika ditemui di ruangannya mengatakan, juga belum mendapat petunjuk dari Gubernur Papua Barnabas Suebu tentang siapa pengganti kedua orang calon anggota MRP yang tidak dilantik itu. “Keputusan itu sampai sekarang belum sampai di Kesbang, tapi mungkin sudah sampai di Gubernur dan mungkin masih ada di gubernur. Jadi sampai dengan sekarang kami belum mendapat petunjuk dari pak gubernur untuk ibu Hanna,” tandasnya. Kemudian, lanjutnya, menurut Perdasus Nomor 4 tahun 2010, apabila anggota MRP yang sudah dilantik, kemudian ada yang berhalangan tetap, maka diajukan usulan pengganti dan usulan penggantinya itu adalah nomor urut berikutnya.
Murafer menuturkan, anggota MRP yang lolos seleksi administrasi berjumlah 75 orang yang berasal dari Papua dan Papua Barat. Namun ketika berkas-berkasnya diserahkan ke Pusat yang dalam hal ini Presiden, terdapat 2 calon yang berkasnya ditunda.
“Kedua calon ini yaitu Hanna Hikoyabi dan (alm) Agus Alua dianggap telah melakukan suatu tindakan yang dapat mengganggu keamanan Papua dan NKRI sehingga pelantikannya pun ditunda,” jelasnya.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi tak melantik dua calon anggota MRP bersama 73 anggota lainnya pada pertengahan April lalu. Agus Alue Alua tak dilantik sebab meninggal dunia, sementara Mendagri memberi alasan Hanna Hikoyabi tak dilantik menjadi anggota MRP karena tak setia kepada Pancasila dan UUD’45.
Selain itu, penundaan pelantikan karena ditolak oleh Mendagri, kedua calon tersebut tidak dapat disebut PAW karena seseorang di-PAW jika sebelumnya telah dilantik, namun kedua calon ini belum dilantik sehingga sampai saat ini Kesbangpol bersama Biro Hukum masih mencari sebutan yang pas untuk keduanya. (dee/don)