TEMPO Interaktif, JAYAPURA – Enam warga Papua yang ditangkap saat peringatan HUT Bangsa Melanesia, Selasa (14/12) di Manowari, Papua Barat, akan dikenai pasal makar jika terbukti bersalah. Kepolisian hingga sore masih memeriksa para tersangka di Kantor Polres Manokwari.

“Ya mereka pasti akan dikenai pasal makar jika bersalah, tapi untuk sementara mereka masih diperiksa, kita tunggu saja hasilnya nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Wachyono, Selasa 14 Desember 2010.
Sumber Tempo di Manokwari menyebutkan, para tersangka yang digelandang polisi sebanyak delapan orang. Sebagian besar adalah mahasiswa dari Manokwari, Papua Barat. “Mereka saat itu ada ibadah memperingati HUT Melanesia, tiba-tiba saja langsung dikibarkan Bendera Bintang Empat Belas, nah itu berati telah melanggar aturan,” ujarnya.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 WIT di Lapangan Penerangan samping Kantor Infokom, Sanggeng, Manokwari. Warga Papua yang saat itu merayakan HUT Bangsa Melanesia sebanyak kurang lebih tiga puluh orang. “Kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka, masih diperiksa, tunggu saja nanti saya informasikan.”
Sementara itu, seorang aktivis Papua yang ditangkap adalah Simon Banundi. Simon ditahan diduga terlibat dalam pengibaran Bendera Bintang Empat Belas. “Kami menyesal, dia itu tidak tahu apa-apa, saya yang menyuruh dia meliput, dan saya yakin dia bukan tersangka seperti yang diduga,” kata Yan Warinussy, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
JERRY OMONA
MINGGU, 21 NOVEMBER 2010 | 10:50 WIB