JAYAPURA—Menindaklanjuti sikap masyarakat yang telah menyatakan mengembalikan Otsus, maka DPRP, DPRD Papua Barat dan MRP direncakan melakukan pertemuan bersama, 15 September 2010 di Jayapura. Agenda utama pertemuan itu menyangkut Perdasus tentang pemilihan anggota MRP, serta evaluasi Otsus yang telah berjalan selama sembilan tahun di Tanah Papua.
Demikian Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai ketika ditanya Bintang Papua di ruang kerjanya, Selasa (31/8) kemarin. Untuk membahas kedua masalah krusial ini, ujarnya, DPRP minta agar masa jabatan anggota MRP yang akan berakhir Oktober ini diperpanjang selama 6 bulan, hingga anggota MRP periode mendatang terbentuk. Hal ini dimaksud agar anggota MRP juga dapat memberikan saran dan masukan serta indikator indikator kegagalan dan keberhasilan saat evaluasi Otsus tersebut.
Menurutnya, draf Perdasus tentang pemilihan anggota MRP telah diserahkan pihak eksekutif kepada DPRP, serta beberapa poin tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu yang dibawa ke DPRP. Saat pertemuan DPRP bersama masyarakat telah disepakati untuk dibahas bersama menyangkut kegagalan Otsus.
“Kegagalan Otsus itu nanti juga akan kita dorong sampai terbentuknya Pansus Otsus kemudian kita evaluasi kegagalan dan keberhasilan Otsus, sehingga pada momen ini MRP yang sekarang ini harus ada dan mereka juga harus presentasi selama lima tahun sebagai lembaga kultural itu mereka lihat seperti apa,” katanya.
Dikatakan, upaya pengesahan Perdasus tentang pemilihan anggota MRP tetap jalan di DPRP sesuai mekanisme. Setelah Perdasus tersebut disahkan selanjutnya dilakukan verifikasi dan seleksi di lapangan tetap jalan. Selama masa verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia seleksi itu yang nanti akan dimanfaatkan.
Ketika ditanya draf Perdasus tentang pengangkatan anggota MRP berasal dari pihak lembaga yakni eksekutif dan Demokratic Center Uncen, dia mengatakan, tak ada soal karena keduanya itu adalah sebuah kekayaan untuk dapat menyatukan kedua konsep tersebut.
Terkait sikap MRP yang telah menyatakan mengembalikan Otsus, tapi di sisi lain mereka justru hendak evaluasi Otsus, tuturnya, sebenarnya MRP telah melaksanakan UU untuk memfasilitasi masyarakat adat menyampaikan apa yang mereka lihat dan mereka rasakan dalam masa perjalanan Otsus.
Dengan demikian, tambahnya, pada saat mereka menyatakan pengembalian Otsus bukan otomatis MRP bubar tapi mereka juga melaksanakan konstitusi memfasilitasi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kenapa proses pembahasan peraturan pemilihan anggota MRP sangat lambat, menurut dia, hal itu ada keterkaitan dengan kesiapan draf Perdasus terutama di eksekutif juga ada kaitannya dengan DPRP yang menjadi tugas Badan Legislasi DPRP.
Menyoal draf Perdasus, katanya, kelompok mana saja bisa menyampaikannya seperti yang telah dilaksanakan Demokratic Center Uncen dan eksekutif serta bisa juga dari inisiatif DPRP. Tapi semua ini intinya adalah menyiapkan regulasi supaya dapat dipakai sebagai acuan.
“Kita dorong dalam sebuah mekanisme dan kita sahkan supaya itu dapat dipakai sebagai dasar untuk merekrut semua anggota MRP,” imbuhnya.
Kenapa draf Perdasus tentang pemilihan anggota MRP terlambat, ujarnya, hal ini dikarenakan DPRP juga memiliki agenda kerja yang harus segera dibahas. Tapi dengan niat baik eksekutif dan Demokratic Center Uncen yang telah memberikan suatu konsep dan pada saat pembahasan diprentasikan untuk penambahan penambahan dari setiap pasal UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus tersebut.
Dikatakannya, revisi UU Otsus dapat dilakukan setelah dievaluasi UU Otsus seperti pasal pasal mana yang harus direvisi atau pasal pasal mana dikurangi agar pelaksanaan Otsus di Papua dapat berjalan. Tanpa melakukan evaluasi tapi eksekutif telah mengisukan pihaknya telah mengevaluasi itu inkonstitusional.
“Mau direvisi atau diubah itu sudah pelanggaran pemerintah juga tak boleh inkonstitusional karena UU itu jelas atas dasar usul rakyat. Usul rakyat itu dibicarakan dalam sebuah bentuk evaluasi. Rekomendasi rekomendasi yang dihasilkan dalam evaluasi itu menjadi bahan pertimbangan untuk dilaksanakan revisi terhadap UU Otsus. (mdc)
