Tak Akomodir SK MRP, Pusat Dinilai Lecehkan Papua

BIAK [PAPOS] – Forum Solidaritas Masyarakat Adat Papua [FSMAP] kabupaten Biak Numfor dan Supiori menilai, Jika SK MRP nomor 14 tahun 2009 tidak disahkan, berarti Pemerintah Pusat tidak lagi mendengar aspirasi dari masyarakat adat Papua.

Forum solidaritas yang menghimpun sejumlah komponen masyarakat dari Dua Kabupaten ini, (8/6) siang kemarin menyampaikan aspirasinya melalui DPRD kabupaten Biak Numfor agar terus mendesak pemerintah pusat, agar SK MRP yang diperjuangkan demi kepentingan dan hak hak orang Papua itu, segera  diakomodir oleh pemerintah Pusat. “ MRP itu kan lembaga kultural yang mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Papua, jadi kalau SK-nya tidak didukung oleh pemerintah Pusat, berarti sama saja, Pemerintah Pusat itu tidak lagi mendengarkan aspirasi dari masyarakat adat Papua,” ujar  coordinator Forum Solidaritas dari berbagai komponen masyarakat ini, Adolof Baransano saat meyampaikan aspirasinya di Aula gedung DPRD Biak Numfor, yang diterima langsung Oleh ketua DPRD kabupaten Biak Numfor dan sejumlah anggota DPRD di kabupaten tersebut.

Diakatakannya, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat adat Papua ini, hendaknya seluruh institusi dan kelembagaan seperti DPRP, MRP, Pemerintah Propinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota harus menjalin komunukasi Politik secara baik untuk bersama sama memperjuangkan agar SK MRP itu, dapat diberlakukan di tanah Papua.

Ketua DPRD kabupaten Biak Numfor, Nehemia Wospakrik SE.Bsc yang menerima langsung aspirasi masyarakat ini mengatakan, pihaknya tetap menerima aspirasi masyarakat yang diwakili oleh ratusan warga Biak dan Supiori ini, dan berjanji akan tetap mendukung dan mengawal aspirasi masyarakat ini, dan akan segera meneruskannya ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan juga MRP, agar kepentingan dan hak hak masyarakat asli Papua yang tercantum didalam SK MRP itu, dapat segera diterapkan didalam penyelenggaraan Pemilukada yang sudah semakin mendesak waktu pelaksanaannya. [cr-54]

Ditulis oleh Cr-54/Papos  
Rabu, 09 Juni 2010 00:00

Exit mobile version