Barak Tamtama Polres Jayawijaya Dilahap Si Jago Merah

WAMENA [PAPOS]- Barak tamtama Polres Jayawijaya yang terletak di Jalan Bhayangkara Wamena Senin [7/6] sekitar pukul 09.15 menit WIT hangus di lahap s jago merah.

Kapolres Jayawijaya AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK.  yang ditemui wartawan siang kemarin mengatakan, sekitar pukul 09.00 pagi telah terjadi kebakaran di asrama Polres Jayawijaya. “Kebakaran asrama polres Jayawijaya tadi telah menghanguskan sepuluh blok rumah yang dihuni oleh sepuluh kepala keluarga,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal sumber terjadinya kebakaran. Kapolres mengatakan, sumber api masih diselidiki oleh pihak Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Philip M. Ladjar. “Untuk penyebab yang pasti masih di selidiki oleh pihak Reskrim tapi untuk rata-rata saat ini diperkirakan api berasal dari kompor  karena itu jam-jam untuk memasak atau arus pendek listrik,” katanya.

Kebakaran yang sontak mengagetkan warga kota Wamena ini menurut Kapolres Jayawijaya berlangsung sekitar satu jam dan api yang berkobar tidak menjalar ke bangunan lain yang ada disekitar Polres Jayawijaya karena langsung ditangani oleh pihak pemadam kebakaran yang agak terlambat saat dating ke TKP.  “Kebakaran berlangsung sekitar satu jam dan berhasil dijinakan oleh pihak pemadam kebakaran yang dibantu oleh anggota Polres Jayawijaya,” tukasnya seraya ia menambahkan bahwa pihaknya kesal pihak pemadam kebakaran Kabupaten Jayawijaya yang dalam menangani masalah kebakaran di daerah ini dinilai lambat.

Selain itu menurut Kapolres bangunan yang terbakar merupakan bangunan tua yang terbuat dari seng sehingga mudah untuk terbakar, dia juga menambahkan bahwa para korban kebakaran untuk sementara akan di pindahkan ke tiga rumah yang ada di sekitar Polres Jayawijaya sambil menunggu dirinya memberikan laporan kepada pihak Polda Papua. ‘’Untuk para korban akan tinggal di tiga rumah yang ada di Polres sini, dan saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kapolda untuk bagaimana membangun bangunan yang baru nanti,” terangnya.

Mengenai kerugian materi yang dialami para korban dalam kebakaran ini menurut Kapolres pihaknya belum dapat menentukan karena belum mendapatkan keterangan pasti karena hingga saat ini masih dilakukan oleh TKP oleh pihak Reskrim Polres Jayawijaya. “Tapi diperkirakan semua barang berharga habis terbakar. Namun dalam kebakaran ini menurut Kapolres, tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka yang dialami oleh para korban.’’ [fredy]

Di Distrik Pirime Orang Dikampak Hingga Tewas

WAMENA [PAPOS]- Kamis (3/6) lalu di Kampung Golo Distrik Pirime Kabupaten Lanny Jaya telah terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh DK (34) terhadap korban dengan inisial DW (40).

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Philip M. Ladjar ketika ditemui wartawan dirung kerjanya Senin (7/6) mengatakan, pada hari Sabtu (5/6) pihaknya telah menerima laporan dari seorang PNS bernama Yundin Wandik (32) bahwa telah terjadi kasus pembunuhan dan pengeniayaan di Kampung Golo Distrik Pirime oleh tersangka DK terhadap dua orang korban masing-masing DW (40) aparat kampung Libome Distrik Pirime yang langsung meniggal dunia di TKP dan korban luka NW (30).

Kronologis kejadian pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku DK, menurut Philip awalnya pelaku dengan membawa kapak memanggil kedua korban untuk keluar dari rumahnya (honai) dan pada saat keluar pelaku langsung mengayunkan kampaknya dan langsung mengenai dahi korban DW yang langsung meniggal seketika di TKP sedangkan korban NW yang bermaksud melerai dan mengambil kampak milik pelaku namun korban NW juga terkena ayunan kapak di lengan sebelah kanan.

Korban NW langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan intensif, sehingga dirinya dapat tertolong. Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Polres Jayawijaya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Philip M. Ladjar yang memimpin oleh TKP langsung mengamankan pelaku dan para saksi serta menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kapak yang di gunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pelaku DW dan barang bukti telah kami amankan di Polres Jayawijaya untuk kepentingan penyidikan dan setelah berkasnya lengkap kami akan melimpahkannya” kata Philip.

Selain itu Philip juga mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya juga bekerjasama dengan Polsek Pirime karena tempat dan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pirime.

Menurut Philip, Pelaku DW akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan biasa tanpa rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ditambahkannya, dari keterangan saksi yang diperoleh menjelaskan bahwa pelaku diperkirakan mengalami gangguan jiwa (gila) sehingga dirinya melakukan tindakan pembuhunan dan penganiayaan yang memakan dua orang korban. [fredy]

Ditulis oleh Fredy/Papos  
Selasa, 08 Juni 2010 00:00

Exit mobile version