Keputusan tentang Perubahan Istilah dalam Organisasi dan Nama Negara

KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
NOMOR:10/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/VI/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA
Atas nama segenap komunitas makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik langit dan Bumi, Panglima Tertinggi Tentara Revolusi Papua Barat,
Menimbang:
1. bahwa perjuangan setiap Bangsa di muka Bumi untuk hidup bebas, merdeka, berdaulat, damai dan harmonis di atas tanah leluhurnya adalah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat;
2. bahwa perjuangan bangsa-bangsa di muka Bumi selama ini terutama terjadi karena pelecehan, pengekangan, pelanggaran ataupun penghilangan atas jatidiri sebuah bangsa oleh bangsa lain, digalakkan dalam rangka membela dan mempertahankan jatidiri, demi kelanjutan hidup dari sebuah komunitas makhluk yang memiliki jatidiri itu sendiri;
3. bahwa identifikasi dan identitas sebuah komunitas makhluk merupakan sebuah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat dan dimanipulasi oleh pihak lain;
4. bahwa oleh karena itu, maka bangsa Papua perlu mengidentifikasi dan memanggil dirinya sesuai dengan jatidirinya sendiri, menurut kemauannya sendiri, tanpa rekayasa, pengkondisian, atau pemaksaan dari pihak lain;
5. bahwa untuk itu perjuangan bangsa Papua sebagai salah satu dari kelompok Masyarakat Adat di Dunia dan di Pulau New Guinea perlu mengidentifikasi dan menempatkan diri serta identitasnya di tengah-tengah bangsa, Negara, dari identitas lainnya di muka Bumi secara tegas dan jelas;
6. bahwa oleh karena itu perlu ada identifikasi serta penyesuaian antara nama dan istilah yang digunakan selama ini dengan nama dan istilah yang dikehendaki bangsa Papua serta nama dan istilah sebagaimana tertera dalam berbagai produk hukum terdahulu menyangkut bangsa, Negara, dan atribut Negara lainnya dalam rangka mempertegas diri dalam menempatkan bangsa Papua serta perjuangan kemerdekaannya secara jelas di tengah-tengah bangsa lain di muka Bumi;
7. bahwa untuk itu perlu membuat sebuah keputusan yang mempertegas dan memperjelas berbagai nama dan istilah yang terutama merujuk kepada nama Negara yang akan disusun dengan penyesuaian-penyesuaian nama dan istilah lainnya menurut kebutuhan.
Mengingat:
1. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea No. 68 dan Nomor Register 362 dan 366, tanggal 20 November 1961 mengenai bendera Bintang Kejora sebagai bendera Negara;
2. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea Nomor 69, tanggal 20 November 1961 mengenai Lagu

Exit mobile version