Fokorus : Statmen Nickolas Jouwe Hanya Tameng Untuk Pulang Kampung

SENTANI—Adanya statmen dari mantan tokoh OPM Nickola Jouwe bahwa perjuangan politik bangsa Papua tidak diakui oleh dunia Internasional ditanggapi dingin oleh Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut,S.Pd sat dikonfirmasi Bintang Papua Jumat (5/3).

Namun menurut Forkorus, itu adalah hak asasi seorang Nickolas Jouwe yang perlu dihargai dan tidak perlu dibantah. Tetapi Forkorus mengingatkan bahwa pernyataan tersebut hanya bersifat pribadi Nickolas bukan berarti itu bersifat merakyat. Karena jira Nickolas ingin berkesimpulan seperti itu, maka dirinya harus memberikan bukti mendasar.

Karena menurut Forkorus, hingga saat ini perkembangan politik bangsa Papua terus dibicarakan di PBB dan beberapa negara Eropa termasuk Amerika. ”Kita hargai hak dia untuk memberikan pernyataan itu, tapi buktinya apa kalau kemerdekaan Papua itu tidak diakui dunia, karena sampai sekarang ini status politik bangsa Papua masih tetap dibicarakan oleh bangsa luar ko,” ujar Forkorus.

Sehingga menurut Forkorus, pernyataan Nickolas itu hanya akal-akalan saja agar dirinya bisa pulang dan menjalani hari tuanya dengan tetap memiliki hidup mewah seperti yang selama ini dijalaninya di negeri Belanda. Oleh sebab itu, Forkorus menghimbau agar Nickola tidak menghianati perjuangan yang telah dicetus olehnya sendiri demi kenikmatan hidupnya sendiri tanpa memikirkan rakyat Papua yang terus menderita.

Forkorus juga menilai jika pernyataan Nickolas itu benar berarti dunia sudah melanggar instrumen hukum internasional, sebab Papua ini merupakan sebuah bangsa. Karena sesuai Deklarasi Umum Hak Asai Manuasia (DUHAM) Pasal 15 ayat 1 dan 2 sudah jelas berbunyi setiap orang berhak untuk memilih suatu kebangsaan, dan tak seorang boleh dicabut hak kebangsan itu atau ditolak haknya untuk merubah kebangsaan itu.
Sementara Pasal 2 Resolusi PBB 1514 mengatakan, segala bangsa berhak menentukan nasib mereka sendiri berdasarkan hak itu mereka bisa memilih status politik mereka dan bebas pula melanjutkan perkembangan-perkembangan mereka dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Papua sendiri telah berdaulat pada 19 Oktober 1961 dan pada 1 Desember 1961 diijinkan Belanda untuk mengibarkan bendera Bintang Fajar di seluruh tanah Papua. Namun perjuangan ini dianeksasi oleh pemerintah Indonesia pada 1 mey 1963 melalui UNTEA.

Yang menurut Forkorus artinya Indonesia telah meluaskan wilayah negara dengan cara kekerasan (Bebellitio) dan perjanjian (Traksat) dengan dalih kekeluargaan bangsa dan hubungan kenegaraan dan budaya.

Oleh karena itu perjuangan politik bangsa Papua ini legal secara Instrumen Hukum Internasional dan Nickolas juga tahu persis tentang hal itu. Sehingga Forkorus berharap agar Nickolas tidak mempropagandakan situasi politik Bangsa Papua dengan pernyataan-pernyaan murahan untuk kepentingan kepulangannya ke Papua, yang justru nantinya bisa dicap oleh rakyat Papua sebagai penghianat besar.

“Saya Kira dia tahu perjalanan politik bangsa ini, namun pernyataannya kemarin itu hanya merupakan tameng yang dipergunakan olehnya untuk pulang kampung, saya sarankan sebaiknya pulang dengan tenang saja tidak usah bikini reaksi yang macam-macam karena jangan sampai disebut penghianat lagi oleh rakyat Papua,” tegas Forkorus dengan nada sinis. (jim)

Exit mobile version