Berkas Tersangka Teror Freeport Dinyatakan Lengkap

Timika, CyberNews. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus teror di areal PT Freeport Indonesia atas nama Apius Wanmang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“BAP salah satu tersangka sudah lengkap, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum guna diproses lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika, Febrian SH di Timika, Jumat (16/10).

Febrian menerangkan, tersangka Apius Wanmang diduga terlibat kasus kepemilikan amunisi. Atas hal itu, Apius dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penanganan hukum kasus tersebut akan dilakukan oleh pihak Kejati Papua.

Sementara berkas enam tersangka teror di areal Freeport lainnya hingga kini masih ditangani oleh pihak penyidik Polres Mimika. Enam tersangka yang lain atas nama Simon Beanal, Tomy Beanal, Dominikus Beanal, Eltinus Beanal, Anton Yawame, dan Hender Kiwak yang diduga terlibat kasus penembakan di areal Freeport dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya Direktur Yayasan Hak Azasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK) Timika, Papua, Yosepha Alomang menilai proses hukum tujuh tersangka kasus teror di areal Freeport sarat konspirasi politik. “Saya melihat anak-anak itu bukan pelaku, mereka masyarakat biasa yang tidak tahu apa-apa,” kata Yosepha Alomang.

Ia menduga, ketujuh tersangka yang seluruhnya merupakan warga suku Amungme selaku pemilik hak ulayat atas areal tambang PT Freeport itu “dipaksa” untuk mengakui melakukan teror penembakan di areal Freeport yang telah menewaskan tiga orang.

“Ya, mereka sepertinya dipaksa untuk mengaku melakukan penembakan,” kata Yosepha tanpa menyebut kelompok mana yang memaksa para tersangka dimaksud.

Penerima piagam Hak Azasi Manusia (HAM) dari masyarakat internasional tahun 2002 itu mendesak jajaran Polres Mimika segera menuntaskan kasus hukum yang dituduhkan kepada tujuh tersangka. “Mereka sudah ditahan hampir tiga bulan di Polres Mimika, bagaimana mungkin mereka bisa ditahan selama itu sementara kasusnya belum disidangkan,” tutur Yosepha.

Wakil Direktur YAHAMAK Timika, Arnold Ronsumbre meminta jajaran kepolisian dan PT Freeport terbuka dalam mengumumkan siapa sesungguhnya dalang di balik aksi teror di areal perusahaan selama Juli-September.

Salah satu orang tua tersangka, Viktor Beanal menilai proses hukum yang ditimpahkan kepada empat orang putranya sarat rekayasa. Viktor Beanal sendiri beberapa waktu lalu juga ditangkap bersama 18 warga lainnya dengan tuduhan melakukan teror penembakan di areal Freeport.

Namun lelaki yang sudah uzur itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku teror. “Badan dan tulang rusuk saya dipukul pakai senjata. Sampai sekarang saya masih merasakan sakit di tubuh saya,” tuturnya.

Viktor Beanal merupakan kepala suku Amungme di Kampung Tsinga, Tembagapura.

Pada 11 Januari 1974 ia bersama lima tokoh lainnya antara lain Tom Beanal, Mozes Kilangin, Paulus Magal, Twuarek, dan Neimun Natkime memberikan cap jempol pada selembar kertas kepada James Movet sebagai persetujuan dimulainya operasional tambang perusahaan Freeport Mcmoran.

Momentum penandatanganan nota persetujuan dimulainya operasional PT Freeport itu yang dikenal dengan istilah Januari Agreement.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs FX Bagus Ekodanto menegaskan proses hukum tujuh tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum, bukan atas dasar rekayasa polisi. “Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan atas dasar asumsi-asumsi,” kata Ekodanto dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Mimika di Hotel Rimba Papua Timika beberapa waktu lalu.

Guna mendampingi para tersangka dalam persidangan nanti, keluarga telah memberikan kuasa kepada 18 orang pengacara dari LBH Jayapura, Kontras Papua dan Aliansi Demokrasi Papua (ALDP).

( Ant / CN13 )

Exit mobile version