Waket Komnas HAM Papua Ditangkap Polisi PNG

Jayapura (PAPOS) – Wakil Ketua Komnas HAM Perwakiln Papua, Matius Murib, beserta istri, dua anak dan tiga kerabatnya yang ditangkap dan ditahan Polisi Papua New Guinea (PNG), Sabtu (30/8) terancam didenda ratusan juta rupiah.

“Mereka juga terancam menjalani hukuman kurungan badan karena memasuki wilayah PNG tanpa memiliki dokumen resmi lintas batas”, kata Ketua Komnas HAM Papua, Jules Ongge di Jayapura, Senin (31/8) kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dana untuk membantu proses pembebasan yang bersangkutan bersama keluarganya.

Komnas HAM diminta menyiapkan uang tunai sebesar Rp120 juta hingga Rp125 juta, untuk bayar denda atas tindakan Matius Murip dan keluarganya.Sesuai peraturan di Negara PNG, mereka selain dihukum penjara kemungkinan juga didenda sejumlah uang.

Menurut Jules, keterangan yang diperoleh pihaknya dari Konsulat RI di Vanimo PNG, terdapat beberapa bentuk hukuman yang dikenakan bagi setiap warga asing yang masuk secara ilegal antara lain denda atau menjalani hukuman kurungan.
“Denda bagi setiap orang sebesar 5000 Kina atau Rp17 juta. Menurut rencana, sidang pengadilan terhadap mereka akan dilakukan Selasa (1/9),” tuturnya.

Jules menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Konsulat PNG di Jayapura serta Komnas HAM Pusat serta Departemen Luar Negeri.

“Saat ini Matius Murib dan keluarga tidak lagi ditahan di Kantor Polisi Vanimo PNG, namun dititipkan di penampungan Konsulat RI . Harapan kita semoga dalam persidangan nanti mereka bisa dibebaskan tanpa denda,” katanya.

Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Matius Murib bersama kerabatanya ditangkap Polisi Papua New Guiniea, Sabtu (29/8) sekitar pukul 10.00 WIT di Wutung, wilayah tapal batas RI-PNG.
Mereka ditangkap karena melintas batas antarnegara tanpa memiliki dokumen lintas batas yang lengkap.
Mereka kemudian digiring menuju kota Vanimo PNG untuk menjalani proses penahanan. (lin/ant)

Exit mobile version