Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua Kecewa

JAYAPURA-Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua yang juga gabungan penasehat hukum empat tersangka penyerangan Mapolsek Abepura pada Kamis (9/4) masing-masing Yance Yogobi, Dino Agubi, Andi Gobay dan Jhoni Hisage yang kini dalam proses penyidikan di Mapolda Papua mengaku kecewa dengan penyidik Polda Papua.

Ketua Tim Penasehat Hukum keempat terdakwa, Gustaf Kawer, SH, mengaku kecewa karena hak-hak kliennya tidak sepenuhnya diakomodir. Padahal seharusnya penyidik proaktif untuk memfasilitasi hak-hak tersangka menyangkut pendamping (PH) mengingat keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Exit mobile version