Akhirnya, Palang Menuju SP V Yapsi Dibuka

SENTANI- Aksi pemalangan di lokasi Satuan Pemukiman (SP) V Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, oleh pemilik hak ulayat dari Suku Elsang, sejak 2 Mei 2009 lalu, akhirnya dibuka, Selasa (26/5) kemarin.

Pembukaan palang tersebut dilakukan setelah dilakukan negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Asisten I Sekda Kabupaten Jayapura Dr Jack Ayamiseba, pemilik hak ulayat dan Jajaran Polres Jayapura Senin (25/5) lalu.

Kapolres Jayapura AKBP Mathius Fakhiri SIK ketika dihubungi mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi permasalahan ini antara pemilik hak ulayat yang dikoordinator oleh Yustus Nisaf dan Pemkab Jayapura sebagai pihak yang dituntut.

Dan dari kesepakatan yang sudah dilakukan bahwa Pemkab tidak mungkin akan membayar kembali ganti rugi yang sudah dilakukannya sejak tahun 1999 berupa 1 unit mobil dan 8 ekor sapi, kepada ayah dari Yustus Nisaf yakni Gaspar Nisaf, yang mana menurut pihak pemilik hak ulayat pemberian tersebut merupakan bentuk imbalan jasa.

Kapolres mengatakan pula langkah yang terpaksa dilakukan adalah menyarankan kepada pihak pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan pemalangan dan intimidasi apapun, sambil menyiapkan gugatan kepada Pemkab Jayapura terhadap status tanah tersebut. Selanjutnya pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang memenangkan gugatan tersebut.

Jika memang nantinya pemilik hak ulayat memenangkan gugatan tersebut, maka Pemkab sudah pasti akan membayar kembali ganti rugi tanah adat itu, sebaliknya jika Pemkab yang memenangkan gugatan dari penggugat maka pihak pemilik hak ulayat tidak membuat aksi-aksinya lagi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres untuk saat ini Pemkab tidak bisa melakukan pembayaran kepada sesuatu obyek yang telah mereka bayar karena hal tersebut juga akan mempengaruhi pertanggungjawaban keungan Pemkab di instansi yang selalu melakukan audit keuangan yakni BPK. (jim)

Exit mobile version