Sidang Buchtar Kacau

Buchtar TabuniJAYAPURA (PAPOS) –Adu mulut mewarnai lanjutan sidang Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (15/4) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa nyaris adu jotos. Kericuhan ini baru dapat dihentikan setelah majelis hakim memukul palu ke meja.

Ketegangan berawal saat saksi Ahli Bahasa Indonesia Davit Gustaf Manuputi yang di datangi Jaksa Penuntut Umum dari Lembaga Bahasa Makassar untuk memberikan keterangan.

Ketika itu terjadi aduk mulut karena JPU menilai tim PH terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada saksi menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan tim PH terdakwa.

Sidang tersebut berjalan sekitar 1 jam dipimpim Najelis Hakim H Simarmata SH MH dengan JPU Maskel Rambolangi, SH. Terkuak dalam sidang PH terdakwa meragukan keahlian yang dimiliki saksi ahli.

PH terdakwa menolak seluruh pernyataan yang ditafsirkan oleh saksi ahli tersebut. Menurut tim PH terdakwa Buchtar, Iwan Niode SH mengatakan bahwa pihaknya sangat meragukan keahlian saksi ahli.

Saksi ahli didatangi JPU untuk menafsirkan perkataan-perkataan yang dipakai terdakwa kasus makar Buchtar saat berunjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Kata Iwan, saksi ahli tidak sepenunya memahami kondisi dan situasi di Papua.

“Jadi tidak seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, seharusnya yang diajukan sebagai saksi ahli bukan hanya menguasai keahliannya saja, tapi juga harus menguasai kondisi, situasi dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Papua,” ujar Iwan. (cr-45)

Ditulis oleh Cr-45/Papos
Kamis, 16 April 2009 00:00

Exit mobile version