DAP Tetap Gelar Pertemuan

JAYAPURA (PAPOS)- Meskipun Polda Papua tidak memberikan ijin untuk Dewan Adat Papua (DAP) melakukan pertemuan, namun DAP tetap menggelar pertemuan, Sabtu (7/3) dengan agenda membicarakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat seluruh Papua. Sekretaris Dewan Adat Papua, Sayid Fadhel Al Hamid kepada Papua Pos mengatakan agen pertemuaan dewan adat adalah menyangkut pengelolahan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adapt.

“Kita ingat betul sejarah bagaimana Kopermas dulu dipakai sebagai pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha besar untuk kemudian masuk dan merekrut, menghancurkan hutan masyarakat. Namun kali ini dewan adat tidak mau kejadian itu terjadi, sehingga ewan adapt minta Perdasus betul-betul diterapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Fedhel masyarakat harus dipersiapkan secara baik, menyangkut masalah teknis bagaimana keterampilan mengelola hasil hutan, namun mereka juga perlu tahu sejarah social. Sebab kalau kawasan itu dibuka akan masuk sejumlah orang dengan berbagai teknologi dan berbagai macam ekpansi ekonomi. “ Untuk itu bagaimana masyarakat bisa menyiapkan diri sehingga mereka tidak jadi korban dari perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan di aula STIE Kotaraja Dalam, Sabtu (7/3) lalu.

Lebih jauh dikatakan, pada pertemuan itu, Dewan Adat Papua juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, tentang apa-apa saja yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam kerangka untuk menyiapkan masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme sehingga masyarakat dilibatkan secara partisipatif dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Namun dari satu sisi Dewan Adat berpikir, bagaimana pemerintah, kemudian pengusaha dan pemerintah daerah yang didalamnya ada legislative dan MRP, kalau Perdasus ini diterapkan, bagaimana peraturan pemerintah tentang hutan adapt? apakah peraturan pemerintah, diabaikan saja karena Papua ada otonomi khusus.

“Kalau kami berpikir seperti itu, karena sudah otonomi khusus jadi peraturan pemerintah ini diterapkan di daerah lain di sini tidak, nah selanjutnya dalam Perdasus ini yang harus dilihat lagi, bahwa hasil yang diberikan kepada pemerintah harus dibagi lagi, pertama porsi yang terbesar itu adalah kepada kampung penghasil, kemudian kepada distrik dan kemudian kepada kabupaten penghasil, jadi ini proporsinya dibalik bahwa hasil yang paling besar harus diterima oleh kampung penghasil,” tegasnya.

Kerena menurut dia masalah pengelolan hutan rakyat di Papua, harus ada paradikma baru yang cukup baik kalau kemudian ini diterapkan secara sungguh-sungguh namun ini masih butuh pengaturan secara tehnis di dalam Peraturan Gubernur berkaitan dengan soal-soal tersebut, tambahnya.(CR 47)

Ditulis Oleh: Cr-47/Papos

Exit mobile version