Sidang Buchtar Lanjut

DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni
DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni

JAYAPURA (PAPOS) –Seratusan pendukung Buchtar Tabuni kembali menyertai sidang ke-3 Buchtar dengan aksi demo di seberang jalan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (4/3) kemarin.

Kendati dibayangi aksi demo massa pendukung terdakwa dugaan kasus Makar itu, namun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Simarta SH MM itu tak terusik, tetap lanjut sesuai jadwal.

Walau sidang hanya sekitar 30 menit dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang didakwa melanggar Primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 160 KUHP, lebih subsidair pasal 212 KUHP, berjalan aman dan lancar.

Dari pantauan Papua Pos pengamanan sidang kali ini lebih ketat, pasukan dari Kepolisian plus Brimob disiagakan tersebar di Pengadilan, Jalan Raya, Polsekta Abepura, didukung mobil water kanon.

Tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Buchtar dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maskel Rambolangi SH, Dalam tanggapannya Maskel mengatakan bahwa setelah mendengar dan mempelajari materi eksepsi dinilai ke luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP.

Untuk itu kata Maskel, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu menanggapi dan menolak atau tidak menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa, dan memohon Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.(cr-45)

Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Kamis, 05 Maret 2009

Exit mobile version