Kepolisian Usut Jaminan Kredit Ekspor Century

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI sedang mengusut dugaan penyalahgunaan penerbitan surat jaminan ekspor (letter of credit) senilai US$ 177 juta atau Rp 2,13 triliun pada PT Bank Century Tbk.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Susno Duadji, mengatakan penelusuran masih dilakukan. Dia belum bisa memastikan keterkaitan surat jaminan itu dengan kasus penggelapan dana nasabah pada Bank Century yang kini juga disidik Kepolisian.

Tapi, surat jaminan itulah yang ikut menyebabkan ganti rugi pemerintah pada penyelamatan Century lebih besar. “Jaminan-jaminan itu tidak bisa diuangkan. Itu yang harus diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” katanya usai Rapat Kerja Komisi Keungan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (26/2).

Pada paparannya, Susno menyebutkan total kerugian dalam kasus penggelapan dana Bank Century mencapai Rp 1,18 triliun. Tapi dia enggan menjelaskan detail penelusuran kepolisian. Yang jelas, ada beberapa letter of credit berasal dari luar negeri. “Kasus ini prioritas kedua, setelah penggelapan dana Century. Karena menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Exit mobile version