Australia Harus Cabut Travel Warning Indonesia

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Ikhsan Modjo mengatakan Pemerintah Indonesia harus mendesak Australia mencabut travel warning ke Indonesia.

“Kalau mau perdagangan bebas, masalah travel warning harus dilepas,” ujarnya menanggapi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru yang akan diteken Jumat (27/02) di Thailand.

Travel warning, lanjutnya, akan menganggu lalu lintas perdagangan Indonesia dengan Australia, khususnya dalam bidang jasa. “Itu juga proteksi untuk industri pariwisata,” tambah Ikhsan.

Setelah merativikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru, pemerintah harus segera menyusun kerangka kerja sama bilateral dengan Australia. “Indonesia harus memasukkan klausul pencabutan travel warning,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, penurunan tarif yang diatur dalam perjanjian multilateral tersebut lebih menguntungkan pihak Australia dan Selandia. Ia mencontohkan penurunan tarif rata – rata di Indonesia berkisar 9,5 persen, sedangkan tarif produksi Australia hanya turun 4,5 persen.

Exit mobile version