Diburu Aktor Intelektual Pengibaran Bintang Kejora

TIMIKA (PAPOS) –Meski MM dan PK telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora di Kwamki Baru Timika, namun Polisi masih terus memburu otak dibalik layar pengibaran bendera sparatis tersebut pada Selasa (23/9) lalu. Sementara 16 warga lainnya yang ditangkap bersamaan, statusnya hanya sebagai saksi dan mereka telah diijinkan pulang ke rumahnya masing-masing. MM dan PK oleh Polis dijerat pasal 106 dan 107 KUH Pidana tentang Makar, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam.

Menurut Kapolres Mimika AKBP Godhelp C Mansnembra, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor intelektual dibalik aksi pengibaran bendera berlambang sparatis tersebut.

Dari tangan MM dan PK polisi berhasil menyita barang bukti berupa Handphone (Hp), puluhan busur dan panah, dua buah senapan angin jenis CIS, serta beberapa buah parang dan benda tajam lainnya termasuk satu Bendera Bintang Kejora berukuran 130 x 50 cm.

Ditulis Oleh: Husyen/Papos, Senin, 06 Oktober 2008

Exit mobile version