Bila Bebaskan Tahanan OPM, SBY Akui Separatis di Papua

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak membebaskan dua tahanan politik Organisasi Papua Merdeka (OPM) atas permintaan Kongres AS. Bila itu dilakukan, SBY dianggap diintervensi dan mengakui eksistensi organisasi separatis di Papua.

“Jadi surat itu, suka atau tidak suka harus diberitahukan kepada publik, minimal diberitahu ada surat itu dari Kongres AS yang meminta dua anggota OPM itu dibebaskan,” kata anggota Komisi I DPR dari FPBB Ali Muchtar Ngabalin yang dihubungi wartawan, Sabtu (9/8/2008).

Menurut Ngabalin, bila Presiden SBY sampai mengakui dan membebaskab dua anggota OPM ini memiliki dua arti. Pertama, pemerintah di bawah pimpinan SBY mengakui adanya organisasi separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

Kedua, hal itu sebagai isyarat bahwa presiden secara nyata telah mendapat intervensi dari Kongres AS. “Terakhir, Dino Patti Djalal justru sebagai kepanjangan tangan dan juru bicara presiden telah melakukan kebohongan publik,” tegasnya.

Ngabalin juga mengkritisi pernyataan Menhan Juwono Sudarsono bahwa surat ini dibahas di Desk Papua kantor Kementerian Polhukam. “Tidak perlu, untuk apa dibahas di Desk Papua. Itu kewenang presiden, itu kan urusan parlemen. Jadi, kita tunggu apa sikap pemerintah soal ini, baru kita akan menyikapinya,” ujarnya.

Terkait sinyalemen banyak LSM di AS dan Indonesia yang sering membawa isu Papua. Ngabalin menegaskan, pihaknya sudah sering menyuarakan agar pemerintah harus segera membuat aturan pengganti UU tentang LSM.

“LSM yang menjual diri bangsa, yang menjadi mata bagi kepentingan AS yang banyak mengatur bangsa ini, ternyata informasinya banyak tidak benar. Jadi tidak bisa dikasih hati lagi,” tandasnya.

Ditanya apa tindakan tegas yang harus dilakukan pemerintah terhadap LSM tersebut. “Ya buat aturan pengganti UU yang mengatur soal LSM dan harus dibubarkan atau dinyatakan sebagai organisasi terlarang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR saat ini sedang berencana mengirimkan surat ke Presiden Bush untuk meminta pembebasan tahanan WNI di Guantanamo, AS. Surat ini sebagai balasan surat Kongres AS kepada Presiden SBY yang meminta pembebasan dua anggota OPM tanggal 28 Juli 2008 lalu.

Adanya surat ini secara tidak langsung dibenarkan oleh Menhan Juwono Sudarsono. Namun, Jubir Kepresidenan urusan Luar Negeri Dino Patti Djalal surat dari Kongres AS itu belum diterima.(zal/djo)

Exit mobile version