Pernyataan WAA : Undang-Undang Pemerintah Aceh Halangi MoU

Undang-Undang Pemerintah Aceh ( UU PA ) halangi MoU

Salam Perdamaian.

Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia And The Fre Aceh Movement ,merupakan satu perjanjian perdamaian untuk Aceh dan seluruh rakyatnya.

Pemerintah republic Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) telah menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai,menyeluruh,berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Kami World Acehnese Association ( WAA ) gembira dengan proses-proses yang sudah berjalan di Aceh selama ini yang sesuai dengan MoU,namun ada banyak hal yang masih harus di betulkan oleh pemerintah Indonesia untuk tidak lari
jauh dari inti dasar perjanjian damai yang termuat dalam butir-butir MoU.

Undang-Undang Pemerintah Aceh ( UU PA ) yang di tandatangani oleh DPR-RI ( Dewan Perwakilan Rakyat – Repbublik Indonesia ) pada 11 July 2006 dan di sahkan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Agustus 2006
adalah merupakan hasil yang lahir dari kompromi perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang di tandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki,Finlandia,maka cukup tidak relevan UU PA
untuk di gunapakai di Aceh jika ada bab atau fasal di dalam UU PA yang menghalangi MoU.

Ada beberapa hal yang jelas terlihat oleh kita masih menjadi hambatan dalam Perdamaian di Aceh dan ini berkaitan erat dengan UU PA yang tidak aspiratif dan kami menaruh harapan kepada Pemerintah Indonesia sebagai penanggung
jawab pelaksana proses damai di Aceh harus segara merevisi bab dan fasal dalam UU PA yang bertolak belakang dengan MoU agar di kemuadian hari tidak menjadi landasan timbulnya konflik baru di Aceh,ini sangat penting.

Eropa dan Crisis Management Initiative ( CMI ), Pemerintah Repubik Indonesia ( RI ) dan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) serta Negara-negara di dunia dan juga lembaga-lembaga yang berperan di Aceh, kami mengharap untuk menggunkan
artikel-artikel MoU dalam berbagai aktifitas di Aceh,jika ada hal-hal yang bertentangan dengan MoU dalam UU PA misalnya,maka diharap semua pihak untuk segera merujuk kembali kepada isi perjanjian utama,agar tidak menimbulkan
krisis-krisi kepercayan terhadap perdamaian.

WAA World Acehnese Association ( WAA ) juga meminta kepada Eropa dan CMI memberitau Pemerintah Republik Indonesia ( RI ) dan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) dan pihak-pihak yang terlibat mensukseskan perdamaian Aceh untuk
segera merealisasi perkara-perkara penting di Aceh :
* KKR dan pengadilan HAM hingga saat ini belum terbentuk di Aceh
* Proses reintegrasi masih sumbat
* Polisi dalam penegakan hukum harus fair dan tidak diskriminatif serta menghormati HAM
* TNI dan dalam proses hukum dan fungsi Pertahanan di Aceh harus sesuai dengan MoU.
* Segala Keputusan Untuk Aceh harus berdasarkan persetujuan pemerintah Aceh

Beberapa hal diatas menurut kami merupakan penunjang utama suksesnya perdamaian Aceh yang berkelanjutan dan bermartabat.

Terakhir sekali kami menaruh harapan kepada seluruh rakyat Aceh untuk terus memupuk perdamaian di Aceh dan tetap cerdas dalam mengontrol perdamaian,sehingga rakyat Aceh tidak kembali terbohongi dengan
alasan-alasan baru yang bertolak belakang dengan kehendak perjanjian damai.

Fjerritslev, Denmark 30 July 2008
Mukarram
Kontak Person

Molleparken 20,
Pos 9690 Fjerritslev, Denmark.
Mobile : +4524897172
Email : mukarramkmpd@gmail.com

Exit mobile version