JPU Tolak Keberatan PH Terdakwa Makar – Dari Sidang Kasus Pembentangan Bintang Kejora di PN Manokwari

MANOKWARI-Sidang kasus makar pembentangan bendera bintang kejora kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (16/7) dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa dan penasehat hukum.

JPU dalam keputusannya menyatakan menolak semua keberatan para terdakwa dan penasehat hukumnya serta menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama PN Manokwari menyidangkan enam orang terdakwa yang dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama George Risyard Ayorbaba, Martinus Luther Koromath dan Noak AP dengan JPU I Made Eka Tri Hendrawan, SH dan kawan-kawan. Sedangkan berkas kedua menyidangkan terdakwa Daniel Sakwatorey, Ariel Werimon, Edy Ayorbaba dengan JPU Apris R Ligua, SH. Kedua sidang tersebut dipimpin hakim Benyamin, SH.

Apris R Ligua, SH dalam pendapatnya atas keberatan eksepsi tim penasehat hukum dengan terdakwa Daniel Sakwatotery, dan kawan-kawan tentang surat dakwaan kabur menyatakan tidak sependapat. Alasannya, jika diteliti dalam dakwaan kesatu telah jelas menguraikan tentang peranan para terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana dengan menyebutkan waktu dan tempat dimana terdakwa melakukan perbuatan. Selain itu, keberatan telah memasuki pokok perkara.

Sementara I Made Eka Tri Hendrawan, SH dalam tanggapannya terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa George Risyard Ayorbaba menyatakan hal yang sama menolak surat keberatan para terdakwa dan
penasehat hukumnya. JPU juga menyatakan surat dakwaan sah dan menenuhi syarat yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Kesimpulan terakhir JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa dengan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan 02 Juli lalu sebagai dasar pemeriksaan perkara dengan
prinsip peradilan cepat, sederhana biaya dan murah. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan, Rabu (23/7) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.(sr)

Exit mobile version