Kebebasan di Indonesia Masih Buruk

[JAKARTA] Kebebasan yang mulai dirasakan sejak era reformasi, kenyataannya terus memburuk. Kondisi seperti itu terlihat antara lain dari kebebasan masyarakat untuk mendirikan partai lokal, kebebasan beragama, dan kebebasan untuk mendapatkan akses publik terhadap pandangan media.

Demikian hasil survei ulang yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Demokrasi Demos yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5). Survei pertama dilakukan pada 2003-2004 dengan mewawancarai sekitar 900 pengkampanye senior dan ahli demokrasi di semua provinsi di Indonesia. Setelah itu, dilakukan resurvei pada 2007 lalu.

Hasil resurvei menunjukkan meski kebebasan politik dan sipil terbuka lebar, ternyata kemunduran justru terus terjadi sejak 2003-04. Persoalan besar kemunduran tersebut tidak hanya menyangkut kebebasan mendirikan partai di tingkat lokal dan nasional, termasuk peluang bagi calon independen, namun juga kebebasan beragama dan berkeyakinan, menggunakan bahasa dan melestarikan kebudayaan, kebebasan berbicara, berkumpul dan berorganisasi, kebebasan pers, serta akses untuk memperoleh informasi publik.

Pilkada

Terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), Demos mencatat semangat kedaerahan masih melekat. Masyarakat lebih mementingkan kesamaan etnis ketimbang misi yang diusung oleh sang calon kepala daerah.

Wakil Direktur Demos, Willy P Samadhi mengatakan calon kepala daerah yang tidak memiliki kesamaan etnis dengan mayoritas pemilih kesulitan mendapatkan kesempatan untuk terpilih, meski misi yang diusung lebih baik dari calon lain.

“Kesadaran untuk berpolitik telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar masyarakat telah memiliki kemauan untuk ikut dalam kegiatan politik. Namun, pada pilkada pilihan mereka jatuh kepada putra daerah yang memiliki kesamaan etnis,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa semangat kedaerahan itu tidak sesuai dengan arti demokrasi sesungguhnya. Demokrasi, ujarnya, harus berbasis kewarganegaraan. Dengan cara itu, kesadaran bernegara dapat benar-benar terwujud. [SRA/O-1]

——————————————————————————–
Last modified: 6/5/08

Exit mobile version