Menko Polhukam: Pernak-pernik Bintang Kejora Juga Separatisme

Ramdhan Muhaimin – detikNews

Jakarta – Simbol Bintang Kejora tidak sebatas dalam bentuk bendera. Temuan Komisi I DPR memperlihatkan adanya simbol atau logo Bintang Kejora dalam bentuk pernak-pernik kerajinan tangan. Menko Polhukam Widodo AS menegaskan pernak-pernik merupakan upaya separatisme yang melanggar UU.

“Dalam PP 77 tahun 2007 tentang penggunaan lambang dan simbol-simbol daerah ada larangan-larangan tentang penggunaan simbol-simbol yang bersifat separatis dalam apa pun bentuknya,” ujar Widodo dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2008).

Pernyataan Widodo menanggapi pertanyaan Komisi I yang mempertanyakan masih dijumpai lambang Bintang Kejora dalam bentuk selain bendera yakni pernak-pernik, apakah itu termasuk kategori upaya separatisme atau bukan.

Widodo menegaskan, masyarakat yang membuat dan menjual kerajinan tangan seperti pernak-pernik Bintang Kejora akan diambil tindakan persuasif.

“Kalau ada masyarakat yang membuat pernak-pernik seperti itu, kita akan langsung berdialog. Kalau perlu diganti modal mereka supaya tidak menjual,” jelas Widodo.
(nik/nrl)

Exit mobile version