Sembilan Mahasiswa Manokwari Tersangka Makar

Senin, 17 Maret 2008 | 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Manokwari kini telah menetapkan sembilan mahasiswa sebagai tersangka maker. Mereka dituduh bersalah membentangkan bendera bintang kejora dalam demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manokwari beberapa waktu lalu.

Waktu itu, polisi menangkap 10 mahasiswa. “Namun kemudian polisi menetapkan sembilan tersangkanya,” kata Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Senin (17/3).

Kamis lalu sekitar 100 orang yang terhimpun dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Manokwari berdemonstrasi di Gedung DPRD Manokwari. Mereka menolak Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah dan pelaksanaan referendum Papua. Dari aksi itu polisi menyita enam bendera bintang kejora. “Sehari setelahnya mereka ditetapkan jadi tersangka,” kata Abubakar.

Pada 3 Maret lalu aksi serupa terjadi di Gedung Olah Raga Sanggek, Manokwari, oleh anggota West Papua National Authrority. Kepolisian Resort Manokwari menyita dua bendera bintang kejora dan menahan lima orang. Dua dari lima orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya akan dikenai pasal tentang perbuatan makar,” kata Abubakar. DESY PAKPAHAN

Exit mobile version